
Pernyataan
itu ditegaskan Staf Perwakilan Daerah Penjualan Wilayah Lumajang Jember dan
Probolinggo Taufik Muhlisin usai penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli
(SPJB) bersama distributor dan Kios pupuk bersubsidi jaringan PT Petrokimia
Gresik (PT PG) se Jember, untuk di Hotel Moetel Jember,(22/1/2019).
Menurutnya,
penandatanganan SPJB ini merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran
pupuk bersubsidi, meskipun secara seremonial baru dilaksanakan hari ini, namun
secara operasional sudah dilaksanakan pada 31 desember 2018 lalu.
Pupuk
bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor
dan kios resmi wajib tertib administrasi. “Penandatanganan SPJB hari ini
merupakan salah satu bentuk pembinaan administrasi, di Jember sendiri terdapat
10 distributor dan 541 kios resmi,” jelasnya.
Sebagai
produsen pupuk milik negara, katanya, Pertokimia siap menyalurkan pupuk
bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan. Berdasar SK Kedis Pertanian Dan Ketahanan Pangan Jatim No.
521.1/3610/110.2/2018, bahwa alokasi pupuk untuk Jember 2019, UREA 90.755 ton,
pupuk ZA 44.170 ton, pupuk SP36 4.375 ton, Pupuk NPK Phonska 32.989, Pupuk
Organik Petroganik 18.259 ton.
Distributor
dan kios diharap menyalurkan sesuai alokasi,
sesuai Permentan, Permendag, SK Dinas Pertanian Provinsi, dan Kabupaten. ”Kios juga
harus memastikan petani terdaftar pada kelompok tani, dan menyusun Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK) dan lahan pertanian kurang 2 ha,”
lanjutnya.