Translate

Iklan

Iklan

SK Menteri ESDM Soal Penambangan di Blok Silo Dicabut

1/09/19, 21:00 WIB Last Updated 2019-03-30T06:58:23Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena ada prosedur tidak benar, Majelis Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemkab Jember atas terbitnya SK Kementerian ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, dicabut.

Pencabutan itu menyusul penolakan warga Jember, Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember dan masyarakat atas keluarnya Surat Keputusan Kementerian (SK) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang penetapan Silo sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo ini

“Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini,” ujar ketua Majelis Pemeriksa Nasrudin, saat sidang kedua di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., dan Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief hadir dalam sidang yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM. Tidak ketinggalan Camat Silo Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut menyaksikan sidang mediasi tersebut.

Dalam sidang, perwakilan Pemprov Jatim mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.

“Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri,” ungkap Harsusilo, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM. “Mengacu SK menteri, seharusnya pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang seorang perwakilan Kementerian ESDM. “Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam sidang mediasi tersebut Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember. “Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya. Penolakan itu, imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. “Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan desakannya agar Pemerintah Pemprov Jatim dan pemerintah pusat mengurungkan niatnya menambang di Silo. Sidang mediasi menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Bupati Jember Faida tampak, bahkan warga yang ikut hadir langsung sujud syukur. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SK Menteri ESDM Soal Penambangan di Blok Silo Dicabut

Terkini

Close x