Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena ada prosedur tidak benar, Majelis
Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemkab Jember atas terbitnya SK Kementerian ESDM
No 1802 K/30/MEM/2018, dicabut.
Bupati juga menyampaikan desakannya agar Pemerintah Pemprov
Jatim dan pemerintah pusat mengurungkan niatnya menambang di Silo. Sidang
mediasi menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Bupati
Jember Faida tampak, bahkan warga yang ikut hadir langsung sujud syukur. (eros).
Pencabutan itu menyusul penolakan
warga Jember, Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember dan masyarakat atas
keluarnya Surat Keputusan Kementerian (SK) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang
penetapan Silo sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo ini
“Salah satu kesimpulan
kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan
bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini,” ujar ketua Majelis Pemeriksa Nasrudin,
saat sidang kedua di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Bupati Jember dr. Hj.
Faida, MMR., dan Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief hadir dalam
sidang yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM. Tidak
ketinggalan Camat Silo Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah
warga Silo turut menyaksikan sidang mediasi tersebut.
Dalam sidang, perwakilan
Pemprov Jatim mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan
berdalih kewenangan koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.
“Kewenangan untuk meminta
rekomendasi dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM
sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri,” ungkap
Harsusilo, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Pernyataan tersebut
bertolak belakang dengan pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM. “Mengacu
SK menteri, seharusnya pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah,” terang seorang perwakilan Kementerian ESDM. “Dan memang
hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah,”
ungkapnya.
Dalam sidang mediasi
tersebut Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari
Pemerintah Kabupaten Jember. “Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak
lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya. Penolakan itu,
imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. “Jadi kami
tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut,” tegasnya.