Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Badan Pengawas Jember Pemilu (Bawaslu) Jember
tetapkan lima kecamatan dan daerah di perkebunan masuk daerah rawan Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2019.
“Tidak ada intruksi untuk itu, kita independen dan tidak
berfihak kepada siapapun, jika ada karyawan bermain-main, akan mendapat peringatan
keras”, tegas sekretaris PTPN XII Ardi Iriantoni saat dihubungi melalui
telephone selulernya, Rabu Malam. (edw/eros)
Untuk itu daerah tersebut
akan menjadi prioritas utama dalam pengawasannya, agar pelaksanaan Pemilihan
Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Prisiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten / kota yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang dapat berlangsung aman dan kondusif.
Untuk mengantisipasi itu,
bahkan pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan pembahasan terkait hal itu
beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, kepada media ini Rabu (13/3/2019).
Menurutnya penetapan sejumlah
wilayah titik rawan itu diperoleh dari sejumlah laporan panitia pengawas
kecamatan (panwascam). “Untuk sementara masih kita petakan lima kecamatan dan didaerah
perkebunan, yakni di Kecamatan Silo, Sumberbaru, Ambulu, Jenggawah dan
Tempurejo”, jelasnya.
Disamping rawan pendistribusian
logistik (segi geografis), lanjutnya, daerah itu juga rawan gesekan, money
politic (politik uang, red). “Untuk mencari solosi, tentu kita koordinasikan
dengan pihak kepolisian dan TNI, hingga ke desa, dari data pihak terkait akan
kita sandingkan dengan data Bawaslu”, lanjutnya.
Salah satu daerah yang menjadi
sorotan adalah wilayah perkebunan. Pasalnya kultur di perkebunan cukup kental, sehingga
menjadi incaran para calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2019, termasuk yang
melibatkan petinggi perkebunan. “Pengawasan perkebunan tentu akan kita perketat,”
tegasnya.
Koordinator Divisi Humas
dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini membenarkan,
kawasan perkebunan memang jadi incaran para Calon Anggota Legislatif. Namun dengan
tegas ia mengingatkan bahwa tempat itu dilarang untuk kampanye.
Untuk itu Mantan Wartawan Radio
Swasta di Jember mengingatkan kepada pegawai BUMN dan BUMD untuk menjaga
netralitas, tidak boleh terlibat aktivitas politik praktis , termasuk menjadi
saksi salah satu calon legislatif atau peserta pemilu lainnya. “Tidak ada
klasifikasi apakah pegawai tetap atau tidak,” katanya.
Perkebunan juga tidak dipeolehkan
tempatnya jadi ajang kampanye, karena termasuk fasilitas negara. Caleg boleh
saja berkunjung, selama tidak ada aktivitas kampanye. “Tapi kalau membawa mobil
branding dan menyebar stiker atau spanduk, atau memperkenalkan diri sebagai
caleg, tidak boleh,” tegasnya.
PTPN XII Sangsi Pegawai Yang Terlibat Politik Praktis
Informasi yang beredar di
sejumlah perkebunan, ditengarai salah-satu perkebunan milik PTPN XI di Kebun Kalisanen
dan Renteng kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember terendus adanya salah-satu
Calon Peserta Pemilu yang memanfaatkan pekerja kebun untuk kemenangannya.
Menanggapi rumor tersebut,
Pihak Manajemen PT Perkebunan Nusantara XII menampik adanya informasi tersebut,
bahkan pihaknya akan memberi sangki tegas kepada para pegawai dijajarannya yang ketahuan
terlibat Politik Praktis.