
Surat keputusan (SK) pembebasan tugas itu telah ditandatangani bupati dan diserahkan 10 April
2019. “SK itu diserahkan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan
Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ir. Ruslan Abdul Gani”, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Ir. Mirfano, Kamis (11/4/2019).
Keputusan bupati terkait
pembebasan tugas itu, kata Mirfano sudah sesuai
dengan prosedur.Nurul Qomariyah lanjutnya kini
menempati posisi sebagai staf di Staf Ahli Pembangunan, Perekonomian, dan
Keuangan. Staf Ahli di bidang ini dijabat oleh drh. Andi Prastowo.
Keputusan itu, karena adanya hutang belanja pembangunan lebih Rp 60 miliar, akibat tidak terbayarnya 200 item pekerjaan 2018. Hal
ini mengakibatkan beban belanja hutang Pemda tahun
2019. “Proyek selesai, anggaran ada, tapi tidak dibayarkan,”
jelasnya.
Kesalahan ini, katanya, akibat mismanajemen yang dilakukan oleh Nurul
Qomariyah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang
memeriksa besaran hutang itu untuk kemudian dibayarkan rekanan. Namun yang jelas, sebelum audit BPK jumlahnya
diketahui sebesar lebih Rp. 60 miliar.
Kedua, ada laporan dari
masyarakat terkait potongan anggaran perjalanan dinas. Laporan ini telah
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat. “Terkait hal ini, ibu bupati tidak bisa menolerir.
Sudah sering kita dengarkan, memang tidak boleh ada korupsi,” ujarnya.
Terkait potongan ini,
Nurul telah mengembalikan. Sebenarnya
jumlahnya tidak terlalu besar. Sekitar belasan juta. Nurul juga telah
menerbitkan surat persetujuan sekolah untuk dua dokter yang seharusnya itu
melalui persetujuan bupati. “Untuk permasalahan dua dokter ini sudah klir
diselesaikan,” katanya.