Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Faida Bebastugaskan Kepala Dinas Kesehatan

4/11/19, 17:00 WIB Last Updated 2019-04-29T04:59:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati dr Hj Faida, MMR, membebastugaskan dr Siti Nurul Qomariyah, M. Kes dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Surat keputusan (SK) pembebasan tugas itu telah ditandatangani bupati dan diserahkan 10 April 2019. “SK itu diserahkan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ir. Ruslan Abdul Gani”, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Ir. Mirfano, Kamis (11/4/2019).

Keputusan bupati terkait pembebasan tugas itu, kata Mirfano sudah sesuai dengan prosedur.Nurul Qomariyah lanjutnya kini menempati posisi sebagai staf di Staf Ahli Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan. Staf Ahli di bidang ini dijabat oleh drh. Andi Prastowo.

Keputusan itu, karena adanya hutang belanja pembangunan lebih Rp 60 miliar, akibat tidak terbayarnya 200 item pekerjaan 2018. Hal ini mengakibatkan beban belanja hutang Pemda tahun 2019. “Proyek selesai, anggaran ada, tapi tidak dibayarkan,” jelasnya.

Kesalahan ini, katanya, akibat mismanajemen yang dilakukan oleh Nurul Qomariyah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang memeriksa besaran hutang itu untuk kemudian dibayarkan rekanan. Namun yang jelas, sebelum audit BPK jumlahnya diketahui sebesar lebih Rp. 60 miliar.

Kedua, ada laporan dari masyarakat terkait potongan anggaran perjalanan dinas. Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat. “Terkait hal ini, ibu bupati tidak bisa menolerir. Sudah sering kita dengarkan, memang tidak boleh ada korupsi,” ujarnya.

Terkait potongan ini, Nurul telah mengembalikan. Sebenarnya jumlahnya tidak terlalu besar. Sekitar belasan juta. Nurul juga telah menerbitkan surat persetujuan sekolah untuk dua dokter yang seharusnya itu melalui persetujuan bupati. “Untuk permasalahan dua dokter ini sudah klir diselesaikan,” katanya.

Semua persoalan itu telah ditindaklanjuti secara prosedural hingga diambil keputusan untuk memberikan hukuman disiplin berat. Hukuman ini, merupakan bentuk pembinaan kepada aparatur sipil negara. Sementara jabatan kepala dinas kesehatan akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Faida Bebastugaskan Kepala Dinas Kesehatan

Terkini

Close x