Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga mencabuli korbannya yang masih di
bawah umur hingga hamil 6 bulan, Gingwan (60), seorang Dukun di Kabupaten Jember
Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi.
Penangkapan, warga
Dusun Kotta Blater Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, ini dilakukan setelah
memeriksa saksi pelapor dan saksi Korban L-A (15) Desa Wonoasri Kecamatan
Tempurejo, dan saksi korban lain, Saat ini penyidik masih melakukan
pemeriksaan tersangka.
Tersangka selalu
mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya, Korban L-A mengaku mulai
disetubuhi tersangka sejak bulan September hingga November secara berkali-kali dan
hampir setiap hari. “Tunggu saja ya perkembanganya," kata Kapolsek Temporejo
AKP Suhartanto Selasa (2/4/2019).
"Korban diketahui
oleh orang tuanya dalam keadaan hamil enam bulan setelah dilakukan pemeriksaan
di Dokter Kandungan, dan menurut pengakuan korban, selama ini disetubuhi oleh
tersangka dirumahnya dan dirumah nenek korban," Jelasnya
Aksi bejat tersangka juga
dilakukan terhadap korban lain, ada 3 anak masih dibawah umur. "Tersangka
melakukan pencabulan terhadap para korban lain dengan cara memasukkan jari
telunjuknya kedalam vagina korban sebanyak beberapa kali sehingga korban
merasakan sakit pada vagina," bebernya.
Setelah diperoleh alat
bukti yang cukup selanjutnya pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar jam 00.30 wib,
Unit Reskrim Polsek Tempurejo menangkap dan mengamankan tersangka yang telah
menyetubuhi dan mencabuli korban ke Mapolsek Tempurejo guna diproses hukum
lebih lanjut.
"Barang bukti
yang berhasil diamankan yakni V.E.R dari RSUD dr Soebandi Jember, satu buah
baju hem warna merah muda, satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu
buah celana dalam warna putih, serta satu buah sarung motif kotak warna coklat
hitam, satu buah kasur spon."Pungkasnya. (edw).