Translate

Iklan

Iklan

Menimbang Keadilan Putusan Verstek Pengadilan Agama Jember

Media
7/29/19, 22:00 WIB Last Updated 2019-07-30T10:40:29Z
Humas Pengadilan Agama Jember Anwar, kredit foto: Fahmi/MG
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Putusan Verstek adalah putusan sepihak dari Pengadilan Agama (PA) Jember terkait perceraian. Selama proses sidang perceraian, pihak tergugat tidak hadir, putusan tetap dianggap sah. Sejauh ini, di PA Jember rata-rata sidang perceraian dengan verstek, persentasenya mencapai 80 persen.

"Putusan verstek, putusan sepihak yang dijatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan baik tergugat atau termohon meski tergugat atau termohon belum menerima panggilan. Tapi, panggilan itu dinyatakan sah ketika disampaikan pejabat yang berwenang yakni Juru Sita Pengadilan Agama," ujar Humas Pengadilan Agama Jember, Anwar, Senin 29 Juli 2019. 

Kemudian, sambung Anwar, diterima resmi oleh yang bersangkutan jika tidak bertemu dengan yang bersangkutan. Maka, akan disampaikan oleh juru sita kepada Kepala Desa, walaupun surat panggilan tersebut oleh Kepala Desa tidak disampaikan, itu bukan kewenangan Pengadilan Agama.

"Sepanjang panggilannya sudah resmi dan diterima oleh Kepala Desa, patut dan tidak kurang dari tiga hari kerja senyampang gugatan tidak melawan hukum dan beralasan maka oleh pengadilan diputus meski tanpa hadirnya pihak tergugat," ungkap Anwar.

Anwar menjelaskan, setelah putusan verstek jatuh. Maka, isi putusan akan diberikan kepada pihak tergugat atau termohon. Nanti, ada tanggal kapan disampaikan isi putusan, setelah itu masih ada upaya verzet dari tergugat, yakni upaya perlawanan hukum terhadap putusan verstek. 

"Jika selama 14 hari tidak melakukan verzet, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan akte cerai akan dicetak," kata Anwar. Ia berharap, bagi pejabat yang berwenang, pertama juru sita pengganti menyampaikan kepada pihak tergugat jika tidak bertemu maka Kepala Desa dan desa bisa menyampaikan panggilan kepada pihak tergugat.

Contoh kasus, menimpa warga Kecamatan Gumukmas, Jatmiko yang merasa tidak mendapat keadilan dengan adanya putusan sepihak dari PA Jember lantara tiba-tiba keluar putusan perceraian yang ia sendiri tidak mengetahui, bila sang istri Rusmiati yang selama ini dianggap baik-baik saja menggugat perceraian.

"Waktu itu saya ada yang memberitahu, saat itu saya masih serumah dengan istri. Ketika saya mengetahui putusan ini, sudah turun putusan, sementara saya tidak pernah merasa mendapat surat panggilan sidang, begitu saya menerima putusan ini, rupanya alamatnya tidak sama, baik alamat saya tinggal dan alamat yang tertera di KTP," ujar Jatmiko berlinang air mata.

Waktu itu, Jatmiko tidak tau kalau istrinya menggugat. Padahal, rumah tangganya baik-baik saja, bila bertengkar ya seperti biasa, sebagaimana keluarga pada umumnya. Jatmiko mengaku merasa kaget dan syok sebab harus berpisah dengan keluarga, terlebih anak-anaknya.

"Saya tidak terima dengan putusan ini sebab alamatnya dipalsukan juga keterangannya," katanya, pemberitahuan putusan baru Jatmiko ketahui setelah adanya putusan, Jatmiko sempat klarifikasi ke PA ternyata benar bahwa telah putusan.

Kata Jatmiko istrinya kerja di desa sebagai Kepala Dusun. Semenjak keluar putusan Jatmiko terpaksa harus keluar rumah, mencari kontrakan. Kedepan, Jatmiko berharap PA bisa memproses persoalan dengan benar sebab perceraiannya dengan Rusmiati, keterangannya tidak benar dan ada pemalsuan,"Kedepan, memproses sesuatu sesuai lah dengan hukum yang berlaku," harap Jatmiko dengan wajah sedih.

Pakar Hukum, Hery saat diwawancara via seluler mengatakan, putusan verstek bila sudah lewat dari 14 hari. Satu-satunya jalan yakni mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, akan dilakukan peninjuan, apakah proses persidangan berikut keterangannya sudah berjalan dengan benar. "Bila keliru, maka MA bisa menganulir putusan," ujar Hery.

Namun, kata Hery, serasa percuma bila salah satu pihak sudah tidak ingin bersama, ketika putusan dianulir, bisa saja penggungat kembali menggugat ke PA. "Tapi, banyak juga kasus ketika perceraian diperlambat dan berlangsung lama, diperjalanan keduanya justru memilih ingin mempertahankan keluarganya," ujar Hery. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menimbang Keadilan Putusan Verstek Pengadilan Agama Jember

Terkini

Close x