Translate

Iklan

Iklan

Pinjam 15 Juta di Bank SWA, Sukardi Kaget Didenda 12 Juta 

Media
7/18/19, 15:05 WIB Last Updated 2019-07-19T03:14:34Z
Kepala Kantor Cabang Bank Swa Gumukmas, Robi(Foto Fahmi/MG)
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sukardi, warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas merasa kaget lantaran denda dari pinjamannya mencapai 12 juta rupiah. Padahal, Sukardi mengaku tidak pernah telat membayar. 


"Awalnya pinjam uang 15 juta, mengangsur satu juta seratus selama 18 kali BPKB bisa keluar. Namun, sudah saya bayar tinggal yang terakhir BPKB tidak dikeluarkan," ujar Sukardi, di kediamannya Kamis 18 Juli 2019. 

Penyebabnya, sambung Sukardi, dirinya dikenai denda 12 juta rupiah. Padahal, itu tinggal pembayaran terakhir, BKPB bisa keluar.

"Sampai sekarang BPKB belum diserahkan, masih disuruh menunggu, menunggu apa," katanya bertanya-tanya.

Sukardi memperlihatkan bukti pembayarannya. Ia membayar lewat Subandi, pegawai Bank SWA. Pinjamannya, atas nama istrinya Lilik Suwarti.

Kepala Kantor Cabang Bank SWA Gumukmas, Robi enggan memberikan keterangan. Ia meminta kami agar konfirmasi ke kantor pusat. Padahal, Sukardi melakukan proses pinjaman di Kantor Cabang SWA Gumukmas yang juga dibenarkan oleh Robi. 

"Untuk penyelesaian bapak Sukardi, jenengan langsung konfirmasi ke pusat, jadi langsung ke kantor pusat di Wuluhan, jadi di sana dijelaskan kronologinya, di sini kita tidak bisa memberikan data apapun," ujar Robi di kantor cabang Bank SWA Gumukmas.

Kata Robi, kemaren sudah didiskusikan terkait ini supaya pusat yang menjawab, di sana ada lawyernya sendiri. "Jadi kita tidak bisa memberikan keterangan apapun," ucap Robi seolah lepas tangan. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pinjam 15 Juta di Bank SWA, Sukardi Kaget Didenda 12 Juta 

Terkini

Close x