Translate

Iklan

Iklan

Tiga Cakades di Desa Keting Jember Pertanyakan Daftar Tanpa Menggunakan Ijazah

Media
7/26/19, 22:30 WIB Last Updated 2019-07-26T15:33:28Z
Saat proses media Cakades dengan Panitia dan Muspika Kec. Jombang, kredit foto: Fahmi/MG

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Keting, Kecamatan Jombang mempertanyakan pengesahan Retno Dwi Hastuti sebagai Cakades Desa Keting oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebab Retno Dwi Hastuti mendaftarkan diri tidak menggunakan ijazah. 


Info yang diterima Majalah-Gempur.Com Retno daftar Cakades menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebab ijazah miliknya hilang, ijazah Sekolah Dasar (SD) dan ijazah Sekokah Menengah Pertama (SMP. 

Rilis yang diterima kami, Jum'at 26 Juli 2019 dari ketiga calon Jaenuri, Ahmad Suhartono dan Zainir menyebut dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada klausul yang mengatur bahwa bila ijazah bakal calon hilang maka menggunakan SKPI.

Hasil investigasi mereka dalam rilis mengatakan, Kasek SDN Yoso Lor 01, Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, Liyasin S. Pd, menyatakan bahwa dirinya membuat SKPI Retno hanya berdasarkan nomor induk sekolah yang menyatakan bahwa Retno memang alumni sekolah tersebut dan Laporan Kehilangan dari Polsek Jombang.

Keterangan Kasek SMPN 01 Jombang, Khudori menjelaskan jika dirinya mengeluarkan SKPI berdasarkan nomor induk sekolah dan laporan kehilangan dari Polsek Jombang.

Padahal syarat-syarat untuk mendapatkan SKPI tersebut kata mereka tidak mudah. Pemohon mestinya melengkapi dengan Buku Induk, Rapot, Legger (nilai), Foto copy ijazah yg hilang, surat pernyataan bermaterai pengakuan dari guru, dan teman-teman sekelas waktu itu.

Selanjutnya, arsip permohonan Ijazah dari seluruh murid saat itu dan arsip pengambilan ijazah yang ditanda tangani oleh pemilik ijazah. Mereka memastikan Retno tidak melengkapi persyaratan tersebut untuk mendapatkan SKPI.

Saat hendak dikonfirmasi, Ketua Panitia Pilkades, tidak ada di Desa Keting. Kata salah satu panitia, Ketua panitia Pilkades ada di kabupaten. Sementara Camat Jombang Z. Yeli SE, menjelaskan, kata Koordinator Pengawas Pendidikan (Korwas) ijazah Retno sudah dilegalisir dan diketahui Dinas Kabupaten serta dianggap sah. 

"Untuk mengikuti tahapan Pilkades. Maka dari itu, tadi calon juga sudah sepakat, mereka mengakui dan menyetujui sehingga hari ini calon juga membuat berita acara kesepakatan agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari," ujar Yeli.

Menurut Yeli, ini hanya ajang demokrasi bila ada yang kurang puas ditanyakan, ini hanya kesalah pahaman, calon lain bertanya mungkin ada kekurangan dan sudah dijawab oleh Korwas atas sepengetahuan Dinas Kabupaten. Bahkan, tiga sudah menyetujui dan mengakui.

"Kemaren sudah di verifikasi tanggal 25 alhamdulillah sudah selesai semua. Hanya ada satu yang tidak memenuhi syarat dan di Diskualifikasi, jadi semula ada lima calon," terang Z. Yeli SE.

Koordinator Pengawas Tingkat Kecamatan Jombang, Salib menjelaskan sudah koordinasi dengan kabupaten bahwa bila ijazah hilang diberi surat kehilangan ijazah dan yang membuat sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

Hal tersebut, kata Salib, adalah pengganti ijazah yang hilang dan sudah sah sebagai persyaratan Kepala Desa. "Saya salut dengan para calon kades ketika ada persoalan dibahas di meja bundar jadi tidak terjadi hal-hal sumbang di masyarakat," ungkap Salib.

Di SKPI, sambung Salib, meski tidak dilampiri foto copy tapi di sana lengkap ada nomor ijazah sebagaimana ijazah yang asli. Jadi, Kepala Sekolah berpedoman pada buku induk di sana, semua terekam jejak siswa mulai kelas satu sampai tamat. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Cakades di Desa Keting Jember Pertanyakan Daftar Tanpa Menggunakan Ijazah

Terkini

Close x