
Penjaringan berlaku umum, baik
kader, struktur internal maupun warga negara Indonesia diluar anggota yang sevisi
dan misi dengan Partai berlambang Banteng moncong putih ini. Demikian disampaikan
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember Bambang
Wahjoe, S, SH saat Press Reliase di Kantor DPC PDI Perjuangan Jl. Supriyadi
Nomor 54 Patrang Jember.
Proses penjaringan, “Tanpa Mahar” alias tidak dipungut
biaya atau gratis, sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama
kepada putra-putri terbaik bangsa mengabdikan diri sebagai pimpinan di
Kabupaten Jember Pereode Tahun 2020 – 2024.
“Melalui penjaringan ini ,
kami ingin munculnya pemimpin yang dapat mensejahterakan rakyat Jember, dan
mampu berada digarda terdepan untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Inonesia
(NKRI) dan Pancasila sebagai satu-satunya idiologi serta berani melawan
radikalisme”, harapnya.
Sementara Ketua Tim
Penjaringan atau disebut dengan pantia tim 7, Widarto menjelaskan bahwa Penjaringan
dilakukan secara terbuka. “Untuk Pendaftaran dibuka mulai Kamis - Sabtu (5 -14/9/2019),
mulai jam 10:00 - 15.00 wib, dan hari Minggu tetap buka,“ katanya.
Menurutnya bahwa kewenangan
tim 7 ini hanya diberikan kewenangan untuk penjaringan calon bupati dan wakil
bupati jember saja, sementara penyaringan maupun keputusan strategis itu
kewenangan Dewan Pempinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI
Perjuangan.
Hal senada ditegaskan oleh
juru bicara tim 7, Lukman Winarno, menurutnya
bahwa proses penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang juga dilakukan
serentak di sejumlah kabupaten / kota di Indonesia ini oleh partainya ini, tidak
boleh memungut biaya sepeserpun dari Bacalon dengan alasan apapun baik dalam
bentuk uang maupun barang.
“Hal itu tegas dijelaskan dalam peraturan partai Nomor
24 tahun 2017, sehingga komitmen no Mahar ini bagian dari komitmen partai,
termasuk bagi calon yang mau mendaftar, jangan sekali-kali mencoba melakukan sesuatu
yang memang diluar ketentuan partai”, tegasnya.
Lukman menjelaskan bahwa proses
penjaringan selama 9 hari ini dibagi tiga tahap, pertama Pengambilan Formulir,
kedua pengembalian Formulir pada 5 – 14 September 2019 dan ketiga verifikasi
dan Validasi Dokumen pada 15 – 16 September 2019.
“Untuk pengambilan
Formulir pendaftaran bisa diwakilkan, namun harus disertai dengan Surat Kuasa
dari yang bersangkutan, sedangan untuk pengembalian formulir tidak boleh
diwakilkan atau harus diserahkan sendiri oleh bakal calon Bupati itu”,
lanjutnya.
Ada 24 Formulir yang harus
diisi oleh bakal calon yang mengikuti proses penjaringan, diantaranya rekam
jejak bakal calon dalam melakukan pembelaan kepada rakyat, begitu juga visi
misi serta harus bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan
penyaringan..
Berkas bakal calon yang
sudah disertahkan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana
ketentuan Undang-undang dan selanjutnya diserahkan ke DPD dan DPP untuk
disaring dan mengikuti fit and proper. “Proses Verifikasi dan Validasi ini
sebagai upaya kita untuk mendapatkan bakal calon yang tidak “bermasalah” secara
undang-undang.