Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan
(AKD) pada Senin (30/9/2019) lalu, anggota DPRD Jember langsung tancap gas mengundang
para mitra kerjanya.
Pertemuan diawali oleh Komisi-komisi, untuk
yang pertama dilakukan Komisi C, Jumat (4/10/2019) lalu, disusul Komisi B, sejak
Senin (7/10/2019) lalu, Komisi D dimulai memulai hari ini, Selasa (8/10/2019)
dan Komisi A diagendakan Selasa (9/10/2019) besuk.
Komisi A dalam
melaksanakan tugas berhubungan dengan
1.
Inspektorat
2.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia
3.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Pemukiman dan dan Cipta Karya
6.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7.
Sekretariat DPRD
8.
Satuan Polisi Pamong Praja
9.
Bagian Tata Pemerintahan
10.
Bagian Hukum
11.
Bagian Organisasi dan
12.
31 Kecamatan
Komisi B
Melaksanakan Tugas Berhubungan dengan
1.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
2.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
3.
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan
Perkebunan
4.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
6.
Dinas Perikanan
7.
Dinas Komunikasi dan Informatika
8.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
9.
Bagian Humas dan Protokol
10.
Bagian Perekonomian
Komisi C Melaksanakan Tugas Berhubungan dengan
1.
Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah
2.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah
3.
Badan Pendapatan Daerah
4.
Dinas Perhubungan
5.
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan
Sumber Daya Air
6.
Dinas Lingkungan Hidup
7.
Bagian Pembangun
8.
Bagian Umum
9.
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan
dan
10.
Perusahaan Daerah Air Minum
Komisi D Melaksanakan Tugas Berhubungan dengan
1.
Badan Penanggulangan Bencana
2.
Dinas Pendidikan
3.
Dinas Kesehatan
4.
Dinas Sosial
5.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
6.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
7.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan KB
8.
Dinas Tenaga Kerja dan
9.
Bagian Bina Mental