Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Saat sidak tempat terjadinya kasus
penganiayaan di Rumah Bernyanyi Camp'Us 888, Komisi B DPRD Jember menemukan minuman
keras dengan kandungan alkohol tinggi.
Diberitakan sebelumnya bahwa dirumah bernyanyi
tersebut, terjadi kasus penganiayaan terhadap Maman Sabariman, yang
mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan harus dirawat di runag ICU Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi. (eros).
Tampak dalam Inspeksi
mendadak (sidak) dirumah bernyanyi yang diketuahui habis masa izinnya ini, Anggota
Komisi B DPRD bersama jajaran Dinas Perdagangan (Disperindag), Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember,
aparat Kepolisian dan Satpol PP.
"Hasil sidak hari ini
sangat memprihatinkan dan mencengangkan, saat digeledah ditemukan 5 pria dan 4
wanita membawa minuman keras semacam arak, juga room lainnya diketemukan
minuman beralkohol kategori tinggi 17 persen," kata Ketua Komisi B DPRD
Jember, Siswono. Rabu (9/10/2019) siang
Padahal, lanjut dia, hal
itu sudah ditegaskan oleh aturan menteri perdagangan tentang larangan penjualan
minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Namun, masih saja ada beberapa tempat
hiburan yang melanggar memperjual-belikan, termasuk tempat karaoke Camp'Us 888.
"Saat kasir ditanyai tentang
izin penjualannya, ternyata mereka bilang tidak punya. Juga, izin usaha untuk
tempat karaoke ini faktanya tidak ada datanya di dinas terkait, masa berlakunya
sudah habis sejak 26 April 2019. Artinya, 6 bulan lebih mereka jalankan usaha
tanpa izin beroperasi," tambahnya.
Karena itu, politisi
Gerindra ini mendesak instansi pemerintah terkait menindak tegas karena
pelanggaran yang dilakukan Rumah Bernyanyi Camp'Us 888 sudah disertai
bukti-bukti yang valid dan reliabel. Dikhawatirkan, apabila dilakukan pembiaran
dapat mendorong merebaknya pelanggaran tempat-tempat hiburan lainnya.
"Tapi nanti kami
koordinasikan dengan pimpinan untuk direkomendasikan Camp'us 888 ditutup
sementara dalam rangka pembinaan, bisa juga ditutup selama-lamanya, melihat situasi
dan kondisi kanan kirinya terletak ditengah kampus. Tentunya menganggu proses
belajar mengajar," tegasnya.
Diketahui, kasus rumah
hiburan plakat karaoke keluarga Camp'Us 888 berbuntut panjang setelah
mencuatnya kasus korban penganiayaan terhadap mantan anggota DPRD Jember dari
PDI Perjuangan Maman Sabariman, yang terbaring kritis di rumah sakit.
"Kan kejadiannya di
tempat karaoke ini, yang jelas ini temuan penganiayaan saudara Maman, ini
kasuistik, untuk itu kami mengarahkan permintaan konfirmasi kepada pihak
Karaoke Camp'Us 888. Dewan akan merekomendasikan untuk mengkaji apakah ini
layak diterbitkan izin perpanjangan. Ini izin perpanjangan hasil kajian bisa
ditutup sementara," ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP
Jember Arief Cahyono menuturkan, petugas baru akan bertindak sebagai penertiban
jika ada permintaan dari dinas atau instansi teknis terkait. Tentu permintaan
penertiban dan penindakan itu ada aturannya yang memiliki dasar kuat.
"Kami bisa bertindak
untuk bantuan penertiban dari OPD teknis dalam hal ini PTSP. Biasanya PTSP ini
akan menerbitkan surat peringatan, setelah itu meminta bantuan penertiban dan
penindakan kepada kami, tapi dasar bantuan penertiban dan penindakan itu harus
tertera di surat OPD teknis tersebut," katanya.
Karena menurutnya, hukum
adalah semua aturan, tidak boleh ada keputusan dilakukan jika tidak sesuai
administrasi dan merugikan. “Fakta tidak bisa menghilangkan administrasi, kami
juga menghindari sebagaimana sudah disampaikan di ruang sidang, karena indikasi
hukumnya kepada kami bagaimana, jangan sampai ada penindakan tetapi ada
tindakan balik, seperti di Lumajang,” pungkasnya.