Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum, berhasil mengungkap peredarab uang palsu. Dua pria ditetapkan tersangka dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kesuksesan mengamankan peredaran uang palsu ini, tidak lepas dari komando Kasateskrim AKP Yadwivana Jumbo Q, SIK. Pelaku pernah menjalani proses hukum di Malang dan Jember dengan masa hukuman selama satu tahun.
Dua orang tersangka masing-masing bernama Teghno Axel Syahputra bin Paito (38) asal dusun. Krajan Ds. Mlokorejo Kec. Puger, dan Sunarso alias P.Dah (60) Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah ditangkap saat melakukan transaksi pada Senin (10/2).
"Dari dua tsk yang berinisial T.A.S dan S.N.S didapat UPAL (Uang palsu) sebagai barang sebanyak Rp. 16 juta dengan perincian pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp. 50 ribuan sebanyak 124 lembar, serta satu sepeda motor yamaha mio,"terang AKBP Alfian Nurrizal Rabu (12/2)
Lanjut Akmil lulusan 2000 ini, Uang kertas rupiah pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan palsu ini didapatkan tersangka ini dari wilayah Madura, yang sekarang menjadi DPO" ujar Kapolres saat Press Converence dihalaman Mapolres
Kedua tersangka residivis dalam kasus yang sama, ini sengaja melakukan kegiatan kriminal ini sengaja untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan uang palsu dengan modus perbandingan 1:4 dimana dengan uang asli Rp. 4 juta bisa mendapatkan Rp. 16 juta uang palsu.
Berdasarkan hasil perbuatannya kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 36 ayat (2) (3) UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda 50 milyar rupiah.(Eros/RF/edy)