Translate

Iklan

Iklan

Buruh di Jember Tolak Omnibus Law

Media
3/19/20, 15:04 WIB Last Updated 2020-03-19T11:09:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aliansi buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) gelar aksi demonstrasi menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan DPRD Jember.



Orator aksi melalui pengeras suara, menyebut Omnibus Law hanya sekedar memberikan keuntungan bagi pengusaha dan membunuh buruh secara perlahan, negara mengutamakan investasi daripada nasib buruh, "Kami menolak Omnibus Law," pekik orator aksi, Kamis 19 Maret 2020.

Demonstran yang berkumpul di beberapa titik ini, IAIN Jember, Unej dan Unmuh sesampainya di depan DPRD Jember langsung menyanyikan lagu indonesia raya dan darah juang.

Demonstran menuntut DPRD Jember menyatakan sikap secara lisan dan tertulis menolak RUU Cipta Kerja. Selain itu, menuntut agar DPRD Jember melakukan langkah-langkah strategis dan politis agar pembahasan RUU Cipta Kerja digagalkan.

Lewat pengeras suara, demonstran mendesak DPRD Jember melakukan intervensi dan langkah-langkah koordinatif supaya pemerintah memperhatikan kesehatan buruh di tengah merebaknya pandemic Covid-19 dengan menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin, pemeriksaan dan pengobatan secara gratis.

Demonstran berpendapat, RUU ini berpotensi menekankan investasi tanpa memperhatikan hak pekerja dan tidak sesuai dengan semangat reformasi yakni demokrasi dan kebebasan pers.

Penolakan Omnibus Law mendapat dukungan dari DPRD Jember, menurut salah satu koordinator dari FSPMI, bentuk dukungan itu tertuang dalam secarik kertas yang telah ditandatangani bersama dan dikirim ke pusat melalui faximili.

"Ketua DPRD Jember Bapak Itqon (Sauqi) juga sudah menandatangani dan menyetujui bahwa beliau menolak Omnibus Law, dikarenakan di sini banyak undang-undang 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan yang dicabut oleh pemerintah," tuturnya.

Ia menyebutkan, beberapa hak yang dicabut dan dituangkan dalam RUU Omnibus Law adalah hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, dibebaskannya outsourcing, kerja kontrak tanpa batasan waktu, waktu kerja yang panjang dan eksploitatif, hilangnya jaminan sosial, dan PHK dipermudah.

"Dengan adanya seperti itu kami dari 14 aliansi mahasiswa, buruh, dan masyarakat tetap menolak keras dan tetap melawan RUU Omnibus Law," tegasnya.

RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang
sedang digodok di Senayan menuai sejumlah polemik di tanah air. Menurut aliansi mahasiswa dan buruh Jember, Omnibus Law semangat awalnya ialah sebuah konsep regulasi yang dikeluarkan untuk memangkas over regulation yang ada, sehingga dapat tercipta iklim bernegara yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Omnibus Law versi Jokowi, pemangkasan regulasi yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja terkesan hanya menguntungkan sektor investasi dan memudahkan investor. Selian hal tersebut, aspek sosiologis dalam kaidah pembentukan UU seakan dibuat-buat dan tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. (RF/Eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buruh di Jember Tolak Omnibus Law

Terkini

Close x