Translate

Iklan

Iklan

Inilah Jawaban Kejari Soal Tuduhan Teror Terdakwa Kasus Pasar di Jember

6/12/20, 14:56 WIB Last Updated 2020-06-16T12:15:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak pernah menteror psikis terdakwa kasus dugaan korupsi pasar manggisan, Fariz, saat sidang perdana Selasa (9/6/2020) lalu.

Hal itu ditegaskan Setyo lantaran muncul pemberitaan di media daring yang dinilai merugikan korps adhyaksa yang menyebut Jaksa Nining melarang terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Jember untuk didampingi penasehat hukum (PH) saat sidang perdana melalui video konferensi.

“Pada kenyataannya, Jaksa Nining menyampaikan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya kepada PH terdakwa, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya”, jelasnya dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, Jaksa Nining di Lapas hanya bertugas memfasilitasi dan memantau jalannya persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut.  Sebab itu, Jaksa Nining berkewajiban menyampaikan perintah yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang itu kepada PH terdakwa.

Namun, ketika mencari PH di ruang tunggu lapas, Jaksa Nining tidak melihat seorang pun di ruang tunggu lapas. Apalagi istri terdakwa, hanya ada petugas jaga.  “Jadi teror itu tidak benar, Jaksa Nining hanya memfasilitasi. Tidak melarang, apalagi melakukan teror,” tegasnya.

Lebih jauh Setyo menjelaskan keluarnya perintah majelis hakim. Setyo berkata, sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua JPU yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan.

Setelah itu, majelis menyampaikan perintah agar JPU dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Sidang kemudian ditutup.

Tindakan itu diketahui petugas lapas dan para terdakwa lainnya, bahkan Ia sempat berkomunikasi dengan terdakwa terkait keinginan PH mendampingi di Lapas. “Padahal sudah jelas disampaikan ada perintah majelis hakim bahwa PH mendampingi di ruang sidang di Surabaya,” tandasnya.

Saat itu Jaksa Nining dapat jawaban Fariz, yang mengatakan mungkin PH ingin menyerahkan eksepsinya. Pernyataan Fariz ini juga didengar para terdakwa lainnya.  Terkait dengan tuduhan menghalangi wartawan untuk meliput.

Setyo mengaku heran pihaknya disangkutpautkan dengan protokol yang berlaku di Lapas. “Sebab, semua kewenangan lapas dengan segala aturan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 dari Kemenkumham, “Kami hanya dapat mengikuti saja,” pungkasnya. (din/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Jawaban Kejari Soal Tuduhan Teror Terdakwa Kasus Pasar di Jember

Terkini

Close x