Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Puluhan elemen Mahasiswa bergerak Jumat (12/06/2020) gelar aksi unjuk rasa menuntut
diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada kampus IAIN Jember.
"Orang tua wali yang terjangkit atau terpapar
Covid-19, baik meninggal ataupun masih sakit. Ketiga ini paling ringan mungkin
pekerja informal di pasar karena Covid-19 ditutup, atau juga tukang dan petani
maka itu cukup dengan surat keterangan kepala desa," tandasnya. (rul/eros).
Sambil berorasi mereka membakar ban bekas di depan kantor
Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Pasalnya sudah beberapa
kali berkirim surat ke pihak kampus dan melakukan audiensi kepada Rektor
Jember, tapi tidak membuahkan hasil.
Mereka menginginkan kebijakan kampus itu pro mahasiswa. "Kebijakan
rektor yang disampaikan lewat akun youtube Auvi Journalism itu hanya sebatas
wacana, namun bukan berupa kebijakan yang legal dan formal," teriak Nuria
Vina Maulida, Presiden Mahasiswa.
Menurut Vina, jika kebijakan itu tidak berupa surat
keputusan resmi, maka itu sama saja bohong atau hoax. Tapi berbeda jika
ada surat keputusan, maka akan ada jaminan bahwa kebijakan itu benar-benar
absah secara legal formal.
"Rektor IAIN Jember, harus mengeluarkan Surat
keputusan (SK) atau surat edaran (SE) kebijakan kampus terkait keringanan UKT bagi
mahasiswa di masa pandemi beserta standar operasional pelaksanaan (SOP),"
cetusnya.
Dia juga mengungkapkan, Elemen Mahasiswa juga menuntut
Rektor IAIN Jember harus memberikan hak Mahasiswa dan melibatkan SEMA dan DEMA
Institute dalam proses seleksi serta memutuskan penerima banding
keringanan UKT.
Presma IAIN perempuan itu juga menuntut Rektor transparan
penggunaan anggaran UKT dan dana kemahasiswaan di masa pandemi ini. "Kami juga menuntut Rektor tegas ikut
menyuarakan suara tuntutan Mahasiswa untuk mendapatkan diskon UKT kepada
Kemenag RI," tuntutnya.
Dia menilai, dalam situasi pandemi ini kampus tidak
mempunyai kebijakan yang nyata dalam memberikan dan memudahkan keringanan pada
mahasiswa, khususnya menyangku UKT. Walaupun situasi orang tua ahasiswa
saat ini juga terdampak akibat pandemi corona.
Kata dia, Rektor hanya mampu melontarkan wacana, bukan bukti
nyata. hanya mampu melempar tanggung jawab bahwa, yang memiliki kebijakan soal
UKT itu ada Kemenag. "Mana buktinya. Apa ada Surat Keputusan rektor atau
surat edaran, faktanya itu tidak ada kan," pungkasnya.
Rektor IAIN Jember Prof Babun Suharto mengaku soal UKT sudah
ditanyakan. “Sudah kami perjuangkan mulai Februari lalu. Tapi, tiga kali menyampaikan
surat kepada Menteri, tidak satupun dijawab”, kata Rektor IAIN Jember Prof
Babun Suharto di depan peserta aksi.
"Kami ini sebagai pelaksana dari Jakarta, apapun
yang diputuskan akan kami laksanakan. Misalkan, jika masalah UKT untuk semester
ganjil dinol kan sama Menteri, kami siap melaksanakan. Saya tunggu itu,"
tegas pria yang juga Ketua Forum Pimpinan PTKIN ini.
Ia memberikan solusi bagi mahasiswa terdampak Covid-19,
untuk mengajukan pembayaran secara angsuran atau mengajukan banding UKT, misal ada orang tua wali yang betul-betul terdampak.
Ada tiga hal yang bisa dilampirkan. Pertama bisa melampirkan terkait dengan PHK
dari perusahaan.