
PPDB Tahun ini mengacu Permendikbud No. 44 tahun 2020. Dengan
menggunakan jalur zonasi, prestasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua dan difabel,” Jelas Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, bahwa, Senin (8/6/2020).
Menurutnya pendaftaran masih dapat dilakukan dengan datang
ke sekolah yang dituju. Jadwal pendaftaran untuk TK/ SD/SMP Negeri pada 9 – 11
Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang
tua. Untuk zonasi pada tanggal 17 – 20 Juni 2020.
“Anak-anak yang memiliki prestasi, dibuktikan dengan
piagam atau sertifikat, bisa masuk jalur prestasi. Bisa melalui jalur afirmasi,
yaitu bagi para orang tua atau wali yang memiliki kartu PKH, KKS, dan anaknya
mendapatkan KIP”, jelasnya.
Sementara untuk Jalur perpindahan orang tua dibuka agar
memudahkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua pindah tempat kerja. “Pendaftaran
sama seperti tahun sebelumnya, dapat melalui online dan datang
langsung ke sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadispendik menjelaskan bahwa, total lulusan
SD/MI negeri dan swasta sejumlah 38.287. Untuk daya tampung SMP negeri sebanyak
15.424 siswa, terdiri dari 482 kelas dengan pagu tiap rombel sebanyak 32 siswa
di 94 SMP negeri.
Untuk SD negeri, daya tampung mencapai 31.836 siswa, yang
terdiri dari 1.136 rombel dengan pagu 28 siswa di 908 lembaga SD negeri. Untuk
TK Negeri, daya tampung 266 siswa di 6 lembaga TK negeri, yaitu di Kecamatan
Ambulu, Jengawah, Kalisat, Kaliwates, Kencong, dan Panti.