Translate

Iklan

Iklan

Pelayanan Adminduk di Jember Dipermudah

6/05/20, 15:59 WIB Last Updated 2020-06-09T11:02:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Selama Pandemi Covid-19, layanan administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember dipermudah melalui Online.

Warga yang mengurus dokumen adminduk, bisa melalui sistem daring, menggunakan aplikasi pesan whatsapp, media sosial, hingga website. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Jember, Gatot Triyono, Jum’at, (05/6/2020).

Pada layanan prima ini disediakan beberapa no WhatsApp  (WA).  Untuk KTP dan KIA No 0811 3118 1185, KK dan surat pindah No 0811 3118 1184 dan akta kelahiran No. 0811 3118 1180. jika perlu legalilsir, ke No.  0811 3118 1187, Jika ada  masalah data ke No 0811 3118 1182.

Bukan hanya menyediakan layanan Adminduk melalui No, Dispendukcapil juga menyediakan pelayanan berbasis website. “Silahkan anda kunjungi website layanan Dispendukcapil pada alamat https://sipdispendukcapiljember.id ini.” Jelas mantan Camat Kaliwates ini.

Mengingat Kondisi masyarakat yang beragam, Pemohon yang tidak memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonan semi manual melalui kantor kecamatan setempat. “Pemohon layanan  adminduk akan dilayani petugas melalui jaringan online Lahbako”, lanjutnya.

Untuk layanan di kantor Dispendukcapil dikhususkan perekaman KTP-el serta legalisir.Pelayanan tatap muka ini menerapkan protokol kesehatan. Pemohon dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, danmenjaga jarak satu meter saat mengantri.

Petugas pun wajib melakukan pengecekan suhu badan pemohon yang datang. Sementara petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap. Jika permohonan adminduk melalui sarana yang ada sudah selesai, pemohon bisa mengetahui hasilnya melalui media sosial Dispendukcapil.

Warga bisa berteman di sosmed agar selalu terhubung dengan layanan.  Di facebook dengan akun dispendukcapiljember. Di Twitter dengan akun DisdukcapilJember. Sedang di Instagram dengan akun DispendukcapilJember.

Pengumuman pencetakan juga melalui website resmi yang dimiliki Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di http://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di http://dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Jika dokumen sudah tercetak. Petugas Pendopo Express yang mendistribusikannya ke rumah masing-masing.  “Ketika menerima dokumen, wajib mengembalikan dokumen lama, baik KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas”, pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelayanan Adminduk di Jember Dipermudah

Terkini

Close x