
Warga yang mengurus dokumen adminduk, bisa melalui sistem daring, menggunakan
aplikasi pesan whatsapp, media sosial, hingga website. Demikian dijelaskan Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Jember, Gatot Triyono, Jum’at,
(05/6/2020).
Pada layanan prima ini disediakan beberapa no WhatsApp (WA). Untuk
KTP dan KIA No 0811 3118 1185, KK dan surat pindah No 0811 3118 1184 dan akta
kelahiran No. 0811 3118 1180. jika perlu legalilsir, ke No. 0811 3118 1187, Jika ada masalah data ke No 0811 3118 1182.
Bukan hanya menyediakan layanan Adminduk melalui No,
Dispendukcapil juga menyediakan pelayanan berbasis website. “Silahkan anda
kunjungi website layanan Dispendukcapil pada alamat https://sipdispendukcapiljember.id
ini.” Jelas mantan Camat Kaliwates ini.
Mengingat Kondisi masyarakat yang beragam, Pemohon yang tidak
memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonan semi manual melalui kantor
kecamatan setempat. “Pemohon layanan adminduk akan dilayani petugas melalui
jaringan online Lahbako”, lanjutnya.
Untuk layanan di kantor Dispendukcapil dikhususkan perekaman
KTP-el serta legalisir.Pelayanan tatap muka ini menerapkan protokol kesehatan.
Pemohon dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, danmenjaga
jarak satu meter saat mengantri.
Petugas pun wajib melakukan pengecekan suhu badan pemohon yang
datang. Sementara petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri
lengkap. Jika permohonan adminduk melalui sarana yang ada sudah selesai,
pemohon bisa mengetahui hasilnya melalui media sosial Dispendukcapil.
Warga bisa berteman di sosmed agar selalu terhubung dengan
layanan. Di facebook dengan akun
dispendukcapiljember. Di Twitter dengan akun DisdukcapilJember. Sedang di
Instagram dengan akun DispendukcapilJember.
Pengumuman pencetakan juga melalui website resmi yang dimiliki
Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di http://www.jemberkab.go.id. Website
Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/.
Dan website Dispendukcapil di http://dispendukcapil.jemberkab.go.id.