Translate

Iklan

Iklan

Pemuda Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi

7/23/20, 21:07 WIB Last Updated 2020-07-23T15:06:58Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perkosa Gadis dibawah Umur, pemuda berumur 17 tahun asal  desa Bandilan, Prajekan, Rabu (22/7/2020) ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso

Penangkapan RF dilakukan setelah terbukti memperkosa S (17) warga Situbondo hingga hamil 5 bulan. “Tersangka yang tak lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya Desember 2019 lalu”. Kata Kapolres, AKBP Erick Frendriz. Kamis (23/7/2020).

Tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo. Namun, pada kali ke dua ini RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua tersangka mengaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak, bahkan, korban dipaksa meminumnya.  Saat tak sadarkan diri, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.  "Tersangka ke dua AH saat ini sedang dalam pengejaran,"katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Terkini

Close x