Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perkosa
Gadis dibawah Umur, pemuda berumur 17 tahun asal desa Bandilan, Prajekan, Rabu (22/7/2020) ditangkap
Satreskrim Polres Bondowoso
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal
82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya. (edi).
Penangkapan RF dilakukan setelah terbukti memperkosa S
(17) warga Situbondo hingga hamil 5 bulan. “Tersangka yang tak lain pacar
korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya Desember 2019 lalu”. Kata Kapolres,
AKBP Erick Frendriz. Kamis (23/7/2020).
Tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan
bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo.
Namun, pada kali ke dua ini RF justru mengajak salah seorang temannya yang
berprofesi sebagai sopir AH (19).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua tersangka mengaku
tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak, bahkan, korban dipaksa meminumnya.
Saat tak sadarkan diri, korban dipaksa melayani
nafsu bejatnya. "Tersangka ke dua
AH saat ini sedang dalam pengejaran,"katanya.