Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan surat penugasan (SP) kepaa 649
pegawai tidak tetap (PTT) sebagai tenaga
administrasi sekolah
“Mengurus NUPTK juga tidak dipungut biaya. Bisa dilakukan
operator sekolah. “Tidak ada syarat SK bupati, sehingga kalau ada yang
mengatakan bahwa belum bisa punya NUPTK karena belum ada SK Bupati, saya
tegaskan tidak ada kaitannya dengan SK Bupati,” tegasnya. (eros).
“Tenaga administrasi sekolah adalah tenaga yang bertugas
mendukung berjalannya proses pendidikan di sekolah melalui layanan
administrasi,” terang Bupati Jember, dr.
Faida, MMR. Usai menyerahkan 649 SP PTT di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum’at, (14/82020).
Penyerahan itu juga serentak dilakukan di 31 kecamatan di
Kabupaten Jember. Penugasan tenaga administrasi sekolah dapat dipenuhi apabila
ada PNS atau PTT sesuai dengan potensi yang disyaratkan dan memenuhi ketentuan
yang berlaku.
Dari 649 PTT itu, 323 orang tetap berada di sekolahnya
dan 326 orang yang perlu mutasi. “Untuk Gaji 649 PTT tenaga administrasi
sekolah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Jember di pos anggaran Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember”, jelasnya.
Menurut Bupati, mereka juga dapat BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) tidak memerlukan surat Keputusan Bupati.