Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Kembali Mantu 836 Pasangan Pengantin

9/19/20, 18:59 WIB Last Updated 2020-09-19T11:59:48Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. lagi, Pemkab Jember gelar istbat nikah bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum punya akta nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Isbat nikah dipimpin langsung Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR, secara daring dan luring (live) di 31 kecamatan diikuti 836 pasutri.  Acara sakral pasutri yang sudah menikah puluhan tahun tapi tidak memiliki akta nikah ini tercatat dalam Musium Rekor Indonesia (MURI).

"Hari ini spesial sekali, karena Bupati mantu 1000 pasang," Demikian diungkapkan  Bupati Jember, dr Hj. Faida, MMR pada pelaksanaan Resepsi Pernikahan Istbat Nikah yang digelar secara daring dan luring  di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (19/9/2020).

Usai prosesi istbat nikah, dilakukan penyerahan buku dan akta nikah (pasutri non muslim). "Ada pasangan yang sudah menikah sejak tahun 1965, usianya sudah 75 tahun, baru hari ini memiliki buku nikah," ungkap Bupati Faida.

Selain mencatat pasangan tertua, acara istbat nikah kali ini diikuti pasangan termuda, Maryono (30) dengan Sisilia (30). Pasangan muda non muslim ini menerima akta pernikahan. 

Pengurusan buku dan akta nikah ini, merupakan pemenuhan hak sipil warga negara, Sebab jika pernikahan tidak dilengkapi legalitas hukum sesuai ketentuan aturan negara.  Maka anak yang terlahir bukanlah anak papa mama (ayah ibu) tetapi hanya anak mama." Jelasnya.

Dengan memiliki administrasi pernikahan, maka status suatu rumah tangga jadi jelas, demikian halnya dengan harta kekayaan yang didapat selama pernikahan, punya kekuatan hukum. "Setiap keluarga berhak melengkapi berkas Kependudukannya," tegas nya.

Camat Tanggul, Ghozali, S.Pd, M.Pd, , mengajak masyarakat yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah atau nikah, diharap  segera mengurusnya.  "Alhamdulillah di Kecamatan Tanggul ada 12 pasangan suami isteri dua minggu lalu sudah diistbat nikah, Hari ini bukunya diberikan," ujarnya

Dari 12 pemohon, hanya satu pasangan yang data administrasinya benar. Selebihnya, ada kesimpangsiuran data di KTP dan Kartu Keluarga. "Misal status duda, di KTP, masih jejaka. Padahal dia pernah kawin. Nah, ini berpengaruh pada saat diajukan di pengadilan agama," jelasnya.

Ada juga pasangan yang sudah cerai, tapi tidak punya surat cerai. "Ini bermasalah juga, sehingga dari data 12 pemohon itu baru 1 pasangan yang dinyatakan lengkap, untuk 11 pasangan yang datanya tidak lengkap, dimintai keterangan terkait dengan data dari masing-masing pasangan.

"Harapan saya apabila dikemudian hari ada program seperti ini masih ada, saya minta masyarakat yang kebetulan mengajukan permohonan sidang istbat nikah, sebaiknya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," pungkasnya. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Kembali Mantu 836 Pasangan Pengantin

Terkini

Close x