Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember Nomor Urut 02 Hendy Siswanto-Gus Firjaun unggul atas Paslon 01 Faida-Vian dan 03 Salam-Ifan dalam Pilkada tahun 2020.
Hal tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, di Hotel Luminor Jember. Jumat (18/12/2020) dini hari pukul 00:09 Wib
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi rekapitulasi bahwa Paslon Nomor urut 01 mendapat 328. 729 suara, Nomor urut 02 489.794. Sedangkan pasangan Paslon nomor urut 03 menperoleh 232.648 suara.
Menurutnya bahwa hasil rekapitulasi itu, sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor. 19 tahun 2020 Pasal 30 ayat 4 dan 5, yaitu Formulir hasil rekapitilasi ditanda tangani ketua dan sekurang-kurangnya dua anggota KPU dan saksi yang hadir.
"Apabila Ketua dan anggota KPU berhalangan hadir atau tidak mau menandatangani, maka anggota KPU menandatangani bersama saksi yang mau menandatangani. Artinya, meskipun saksi tidak mau menandatangani tidak mengurangi keabsahan”, jelasnya.
Diakui saksi paslon 01 dan 03 yang tidak mau menanda tangani. "Pasangan nomor urut 01 tidak mau menanda tangani dan mengisi kolom keberatan. Paslon Nomor urut 02 nihil. Sedangkan nomor urut 03 menerima hasil keputusan, tapi tidak mau menanda tangani,"tandasnya (Naw).