Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinsos Pemkab Jember belum mengirimkan data Ahli Waris Pasien Covid-19 tahap tiga, 54 orang kepada Pemerintah Provensi (Pemprov) Jawa Timur.
Pasalnya sejauh ini Dinsos Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum terima laporan dari pihak kecamatan. Demikian kata Kepala Bidang Pengembangan Penyelenggaraan kesejahteraan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Jember, Juhainik saat di konfimasi di Kantornya Kamis (17/12/2020).
"Belum menerima konfirmasi balik dari kecamatan atas warganya yang meninggal karena Covid-19, belum ada yang masuk masih. Sedang mekanismenya, Dinsos mengambil data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kemudian mengirimkan ke kecamatan untuk mengumpulkan berkas ahli warisnya.
"Ya sudah barang tentu, kecamatan melalui Desa dan Desa berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengetahui ahli waris, baru setelah data terkumpul semua kita usulkan ke Kementrian sosial melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur," Terangnya
Sehingga menghambat proses pengiriman. "Dari 54 pasien masih kirim hanya sekitar 10 orang, tidak mungkin kan kita kirimkan, jadinya kita nunggu sampai berkas terkumpul semua, diketahui untuk santunannya memperoleh sebesar Rp.15.000.000." Terangnya.
Terkadang ahli waris sendiri menolak bertanda tangan. Sebab kata dia, di tahap sebelumnya juga seperti itu. "Harapan kami, kecamatan dan desa untuk lebih giat memberikan pemahaman kepada ahli Waris, sehingga pengiriman berkas bisa berlangsung cepat." Tandasnya (Naw).