Translate

Iklan

Iklan

Penyidik Polres Serahkan Tersangka Money Politik Pilkada ke Kejari Jember

12/04/20, 18:31 WIB Last Updated 2020-12-04T11:32:29Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik Satreskrim Polres Jember serahkan tersangka money politik dalam Pilkada tahun 2020, AZ (40) warga desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, berikut sejumlah barang buktinya ke Kejari Jember.

Terlihat, dua penyidik dari Satuan reskrim (satreskrim) Polres Jember menggelandang tersangka yang berpakaian baju oranye (baju tahanan) memasuki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan tergesa-gesa sekitar pukul 11.06 siang.

"Kami hari ini menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta  barang bukti dari penyidik untuk dilimpahkan ke pengadilan." Ujar kepala Negeri (Kajari) Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum di halaman Kejari Jember, Jum'at (4/12/2020).

Hal itu kata Prima, sesuai Dakwaan dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terhadap AZ dan hasilnya terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)." Setelah dilakukan penelitian ternyata hasilnya penyidikannya sudah lengkap." Tambah Prima.

Menurutnya, AZ melanggar Pasal 187 A ayat 1 Junto pasal 173 ayat 4 UU No 10 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 / 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU. " Ini penyerahan lanjutan dari berkas perkara No BP 161 / II/11 tahun 2020 Res yang diterima 30 November 2020," Katanya

Saat ditanya apa saja barang bukti yang dimiliki oleh petugas menjerat AZ,  Prima menyerahkan kepada kepala Seksi (Kasi) Pidana umum (Pidum) Kejari Jember Aditya okto Thohari untuk menjawabnya." Kalau Perihal Teknisnya bisa di sampaikan kasi Pidum, Silahkan." Ucapnya

Sementara, Kasi Pidum Aditya tidak bisa menerangkan jenis apa yang telah menjerat AZ, dengan alasan takut mempengaruhi proses persidangan. "Yang jelas kita mempunyai alat bukti, minimal 2 alat bukti, jadi jangan kwatir, nanti kita buktikan di persidangan." Ungkapnya

Kasus ini terjadi Sabtu, 31 Oktober 2020, pukul 13.30 di desa Sukorejo, Bangsalsari, AZ kedapatan membagikan stiker pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman ke sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidik Polres Serahkan Tersangka Money Politik Pilkada ke Kejari Jember

Terkini

Close x