Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember ingatkan Pejabat (Pj) Kades untuk netral, tidak mendukung salah-satu calon dalam Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Ketika Panitia terentuk, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Pj harus mengontrol tim yang telah dibuat. “Agar nilai demokrasi dapat tertanamkan di masyarakat desa," Jelas Ketua Komisi A DPRD Tabroni usai RAP bersama Pj Kades dan Sekdes tiga kecamatan, Kamis (21/1/2021).
Adapun PJ Kades dan Sekdes dari tiga kecamatan yang mengikuti RAP yakni dari Desa Ampel, Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan dan untuk kecamatan Silo antara lain Desa Sidomulyo, Desa Semberjati, Desa Garahan sedangkan dari Kecamatan Ambulu yakni Desa Ambulu
Menurut Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, Pilkades tahun ini akan berbeda dengan sebelumnya. "Hal itu sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), mengingat tahun ini masih masa pandemi Covid-19," tuturnya
Agar Pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar, selain untuk pemenuhan kebutuhan Prokes, biaya pelaksanaan bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ," Tandasnya.
Menurutnya hingga Januari 2021 ini ada 59 dari 226 Desa (Pemdes) yang masa jabatan Kepala Desa (Kades) nya habis dan sudah diisi Pj Kades, pada tahun ini rencananya digelar Pilkades secara serentak. “Untuk waktunya akan ditetapkan usai pelantikan Bupati baru,” jelasnya. (Naw).