Translate

Iklan

Iklan

Penyelesaian Sengketa Tanah Kas Desa Di Jember Dilakukan Melalui Mediasi

1/05/21, 18:23 WIB Last Updated 2021-01-05T11:23:08Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemdes Purwoasri Kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember dan ahli waris alm Maimunah H. Yasin (pemohon), Senin (04/01/2021) melakukan mediasi terkait status tanah seluas 8000 M2 di Dusun Sambileren.

Mediasi penyelesaian soal Tanah Kas Desa (TKD) Purwoasri yang kesekian kali ini dihadiri Muspika  Gumukmas, Kepala Desa Purwoasri, BPD, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Sedangkan dari pihak pemohon,  yaitu Ahmad Hadi didampingi oleh LBH Cakra kabupaten Jember.

“Pertemuan ini dalam rangka evaluasi persialan Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola warga, seorang oknum . Mereka memberikan dan menunjukkan bukti-bukti administrasi  berupa IPEDA dan SPPT, padahal itu bukan bukti kepemilikan." Ujar Kasi Pemdes Gumukmas Imam Suroso,

Sedang dari desa, menunjukkan bukti-bukti dari buku krawangan dan letter C dan didukung keterangan Kepala Desa bahwa tanah itu milik desa dan diperkuat oleh para saksi mantan Sekdes Subandi dan Marsi Suroso yang menyatakan tanah tersebut adalah milik desa.

Sedangkan Saksi ketiga, lanjut Imam, adalah putra H Yassin (alm) yaitu H. Fatkhur menyatakan hal yang sama, bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan menyatakan para ahli waris tidak keberatan apabila sewaktu-waktu diambil kembali oleh desa.

"Dulunya tanah tersebut memang pernah dikelola oleh Kaur Kesra. Setelah Kaur Kesra meninggal dunia, tanah tersebut ditarik kembali oleh desa, saat itu masa kepemimpinan H.Yassin (alm) menjadi kepala desa, kata salah salah satu saksi." Jelasnya.

"Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola siapapun. Kalau memaksakan diri maka Kepala Desa akan menuntut secara hukum, karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan." Katanya.

Menurut Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, sesuai kerawangan desa, bukti-bukti dan keterangan para saksi semua menguatkan tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 Da (8000 M2) adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.

Keputusan itu juga didukung BPD Desa Purwoasri. "Kalau memang nanti ada tuntutan dari pihak lain dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan," Kata salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun.

Menganggapi keputusan dari hasil mediasi yang diselenggarakan di pendopo kantor desa Purwoasri tersebut, apakah menerima atau akan melakukan gugatan hukum, pihak pemohon Ahmad Hadi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Jember ini enggan berkomentar. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelesaian Sengketa Tanah Kas Desa Di Jember Dilakukan Melalui Mediasi

Terkini

Close x