Translate

Iklan

Iklan

Perlu Perda Pengelolaan Aset Desa dan Tanah Kas Desa di Jember

1/04/21, 20:54 WIB Last Updated 2021-01-04T13:54:20Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Aset Desa perlu diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar tidak menimbuhkan sengketa di masyarakat.

Pasalnya sewa  lahan yang mengacu Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 ini masih multi tafsir. Akibatnya  sering terjadi persoalan antara penyewa dan perangkat desa, terlibih saat akan dan usai pergantian kepemimpinan.

“Secara teknis perlu dibuat Perda sebagai acuan Dispemasdes, seperti mengatur lelang harus terbuka, pasalnya lelang tertutup, justru menimbulakan kecurigaan. ” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin(4/1/2021)

Oleh karena itu, Bupati diminta segera membuat rancangan hukumnya, supaya, polemik sengketa tanah dapat diminimalisri. "Ya saya rasa, harus disempurnakan regulasinya, jika di sewa appolesinya gimana, jika di buat lelang regulasinya seperti apa, agar tidak disalahgunakan" Tambahnya

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, berjanji nanti akan melakukan kordinasi dengan Bupati Jember yang baru. "Mungkin setelah Bupati terpilih dilantik, mungkin sekitar dua bulan lagilah,  akan kami bersama teman-teman komisi A akan melakukan koordinasi." Tandasnya.

Diberitakan bahwa Pemdes Mayangan Kecamatan Gumukmas ini, Jumat, (01/01/21) akhirnya menggelar lelang TKD seluas 18 hektar, secara terbuka dan Tranparans. Setelah sebelumnya lelang tertutup yang dilakukan sehari sebelum masa jabatan Kades berakhir ini  menuai protes.

Lelang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga para penyewa punya legalitas hak kelolanya, Pasalnya selama kepemimpinan Kades sebelumnya, belum pernah dilakukan proses lelang terbuka.  (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perlu Perda Pengelolaan Aset Desa dan Tanah Kas Desa di Jember

Terkini

Close x