Saran yang disampaikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat melalui surat edaran (SE) tentang Donor darah terkait Vaksinasi Covid-19 tanggal 28 Januari 2021 dimaksudkan untuk mengantisipasi berkurangnya pendonor.
“Kami himbau pengurus PMI Kota/Kabupaten mengarahkan UDD PMI mengadakan sosialisasi berupa anjuran kepada masyarakat untuk berdonor darah sebelum menerima vaksin Covid-19,” kata Ketua PMI Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH membacakan inti SE PMI pusat, Rabu (10/3/2021).
H EA Zaenal mengajak para pahlawan kemanusian untuk lebih dahulu melakukan donor darah baru kemudian vaksinasi. “Karena butuh waktu sekitar 4 minggu dari jadwal vaksin terakhir untuk bisa ikut donor darah lagi.,” jelasnya.
Namun, sambungnya, untuk jadwal donor darah biasa tetap mematuhi jadwal donor darahnya paling cepat dua bulan setelah donor. “Kalau belum waktunya jangan donor darah dulu. Ikuti jadwal donor darah baru kemudian ikut vaksin Covid-19,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali. Vaksinasi pertama dengan vaksinasi kedua berjarak dua minggu. Jika dihitung dari vaksinasi Covid-19 yang pertama maka donor darah baru boleh enam minggu pasca vaksin.
“Jika mengacu pada vaksinasi kedua maka baru empat minggu berikutnya baru boleh donor darah. Selain itu, dalam SE PMI pusat itu juga memberikan informasi bahwa ada beberpa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah”. pungkasnya. (eros).