Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna menekan penyebaran covid-19, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) kecamatan Patrang membatasi peserta hajatan hanya 20 orang.
"Silahkan menggelar hajatan, tapi hanya lingkup
keluarga saja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Camat Patrang Moh.Rofiq
Sugiarto usai Rakor Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat
(PPKM) Mikro di Pendopo Kecamatan, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pelaksanaan intruksi
Bupati Jember, untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Wuhan Cina
ini. "Kadang-kadang hajatannya ramai-ramai, Jangan sampai dengan adanya
hajatan timbul klaster baru," tambah Rofiq.
Rofiq menjelaskan, bahwa setiap warga yang akan menggelar
hajatan, diwajibkan menyertakan surat ijin terlebih dahulu kepada Satuan Gugus
Tugas Covid-19. "Surat ijin itu berisi pernyataan bahwa peserta tidak
lebih dari 10 atau 20 orang, seperti itu," katanya.
Untuk itu, Rofiq meminta agar warga mematuhi, jika
ternyata ada yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes), otomatis
kegiatannya akan dibubarkan. "Jangan dilanggar dong, nanti pihak Polsek
dan pak Koramil yang akan membubarkan, semua itu demi kepentingan bersama," jlentrehnya.
Sementara itu, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bahwa
pembatasan tersebut bukan hanya untuk acara hajatan, tetapi juga kegiatan
keagamaan. "Jadi perlu disosialisasikan pada takmir masjid, supaya
jumlahnya 25% dari kapasitas yang ada, dengan prokes yang ketat,"
Tandasnya.
Senada, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo sepakat dengan
upaya itu, termasuk bagi para pelaku yang terkesan mengabaikan aturan
pemerintah. "Seperti Playstasion di jalan Slamet Riyadi, kita batasi
sampai jam sepuluh malam. Tapi saat malam minggu bukanya bisa sampai jam 1 jam
2 dini hari," ungkapnya.
AKP Heri juga meminta kepada para Lurah, turut membantu keluarga pasien yang terpapar COVID 19 dan sedang isolasi mandiri. "Karena, kegiatan ekonomi mereka pasti akan macet. Seperti pemberian sembako, agar mereka semangat dan segera bisa sembuh." Tandasnya. (naw).