Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Kembali Ringkus Dua Oknum Wartawan Pemeras

6/17/21, 19:10 WIB Last Updated 2021-06-17T12:10:38Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tak lama usai menangkap dua oknum wartawan pemeras, Tim Satreskrim Polres Jember, Rabu (16/6/2021) kembali ringkus dua buronan dalam kasus yang sama.

Baca juga: Peras Korban 17 Juta, Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus Polres Jember

Baca Juga: FWLM dan AJI Jember Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan kepada warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta. Masing-masing berinisial TO (40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya, Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.

Penangkapan dua wartawan olnine ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap yakni MA (41)  asal Kelurahan Slawu, kecamatan Patrang, dan ME warga Kelurahan Karangrejo, kecamatan Sumbersari.

Menurut Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, beberapa hari pihaknya memang intens memburu pelaku. “Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (17/6/2021).

Modusnya, mereka ikut menakut- nakuti korban akan dipublikasikan ke media. Bahkan TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban. “Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Modus kedua tersangka mengikuti korban setelah keluar dari hotel. Mengetahui korban berdua keluar dari hotel dan dituding silingkuh. Agar perbuatannya tidak diberitakan ke media. Korban lalu disuruh menyediakan uang sebesar Rp 17 juta.

Karena tidak punya uang sebanyak itu, akan dibayar Rp 3 juta. Namun korban lapor polisi. Beberapa saat setelah transaksi dilakukan, akhirnya kedua tersangka ini pun tak berkutik ketika disergap usai menerima uang, dalam pengembangan polisi kembali menangkap dua oknum wartawan lagi.

Untuk kedua Tersangka, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,” pungkasnya. (hms/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Kembali Ringkus Dua Oknum Wartawan Pemeras

Terkini

Close x