Bahkan, sempat terjadi cekcok mahasiswa dengan petugas kepolisian, sebelum akhirnya mereka membubarkan diri. "Sebenarnya, hari ini kita ada aksi, karena pandemi, tidak diizinkan," kata Korlap aksi M Yayan di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (26/7/2021).
Para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unmuh Jember ini, ungkap Yayan, juga dilarang mengeluarkan pelantang suaranya. mereka juga dilarang mengeluarakan atribut demonstrasi lain, seperti membentangkan bener dan peralatan lainnya.
Padahal, kata Yayan, jumlah masa tidak sampai dua puluh orang, tetapi ketika hendak orasi tetap saja tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian. "Ketika menyampaikan asprasi di depan sini masih terkendala, Seperti teman-teman tau, bahwa pihak kepolisian juga tidak mengizinkan," jelasnya.
Mereka minta Pemerintah mengevaluasi kebijakan penanganan Covid-19, pasalnya mulai PSBB hingga PPKM Darurat masih setengah hati. "Hingga PPKM Level 4,Ini apa, dan sampai kapan, di ulur-ulur terus, harus ada ketegasan dari pemerintah," katanya
Untuk itu mereka mendesak agar pemerintah menerapkan UU No. 6 / 2018 pasal 55 ayat 1 tentang karantina kesehatan. "Artinya apa, jika pandemi ini belum berakhir, pemerintah harus bertanggung jawab mensuplay kebutuhan masyarakat hingga pakan ternaknya," harapnya.
Demikian juga, sambung yayan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember diminta harus memasifkan bantuan sosial, selama pandemi COVID-19. "Dan menuntut dewan perwakilan rakyat agar melakukan pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19," lanjutnya.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Nyoman Aribowo mengatakan bahwa dimasa pandemi ini, memang tidak boleh ada aksi apapun. "Kita harus menghargai posisi dari pihak kepolisian," tuturnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa telah menfasilitasi mahasiswa untuk berorasi, tetapi hal itu harus dilakukan di dalam gedung DPRD Jember. "Silahkan orasi sekenceng-kencengnya tapi di dalam gedung Dewan, kami mendukung sebenarnya," katanya.
Terkait pelarangan membentangkan spanduk demonstrasi, Nyoman mengaku bahwa hal itu kewenangan tersendiri dari pihak kepolisian. "Kita tadi juga berkomunikasi bahwa aksi dalam bentuk apapun, dilarang sekarang, tetapi polisi memfasilitasi dalam bentuk yang lain, " tandasnya
Pantauan media ini di, Sebelum melalukan aksinya, puluhan mahasiswa Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember ini sempat membagikan bantuan sosial kepada pra pedagang kaki lima di sekitar Gedung DPRD Jember. (naw).