Translate

Iklan

Iklan

Menyesal, Pria Ini Rela Jadi Kurir Sabu ke Lapas Jember Demi Biaya Anak Kuliah

7/14/21, 17:41 WIB Last Updated 2021-07-14T10:41:03Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Orang tua akan melakukan apa saja, agar anaknya  bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Namun jika jalan yang ditempuh salah, tidak hanya penyesalan yang didapat, kelanjutan pendidikannya juga terdampak.

Seperti yang dihadapi Toton Arisiyanto warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Jember, pria yang baru seminggu jadi kurir ini, tertangkap anggota Polsek Bangsalsari saat mengantarkan sabu ke pembelinya di jalan raya depan Pos Banjarsari Pasar Petung Bangsalsari.

Ia mengaku barang haram itu didapat dari Surabaya. “Paket ini dikirim dari surabaya yang dialamatkan ke rumah saya, dan saya hanya disuruh mengantarkan saja ke Bangsalsari,” ujar Toton saat diwawancari sejumlah awak media di Mapolsek Bangsalsari Rabu (14/7/2021).

Barang haram itu pesanan kakaknya yang mendekam di lapas untuk diantar ke pembelinya. “Saya menyesal pak, karena memang saya benar-benar butuh uang untuk biaya anak kuliah,” sesal Toton dengan mata berkaca-kaca seperti menahan tangis.

Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku kurir sabu ini setelah anggota unit Reskrim Polsek Bangsalsari mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di depan Pos PTP Banjarsari atau depan pasar Petung.

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata informasi adanya transaksi narkoba ini benar, sehingga pelaku berhasil diamankan saat menunggu pembeli di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari.

“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari, saat digeladah anggota unit reskrim menemukan sabu-sabu yang di bungkus dalam 2 klip plastik, dengan berat 2 gram, dan ini tergolong besar ya,” ungkapnya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 114 UU tentang Narkotika nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nun/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menyesal, Pria Ini Rela Jadi Kurir Sabu ke Lapas Jember Demi Biaya Anak Kuliah

Terkini

Close x