Translate

Iklan

Iklan

Barang Bukti Dari 163 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Jember

8/10/21, 17:03 WIB Last Updated 2021-08-15T09:13:58Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, musnahkan sejumlah barang bukti dari 163 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini adalah kegiatan kedua tahun 2021. Pertama dilakukan Pebruari lalu di halaman Kejari. Namun Kali ini di Adhyaksa Sport Centre Jalan Madura dengan menerapkan protokol Covid-19. Undangan pun terbatas. Pejabat yang hadir dari Dinas Kesehatan dan Satnarkoba Polres.

“Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang, jika telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” tegas Kajari Zullikar Tanjung, usai pemusnahan dengan menerapkan protokol COVID 19 yang dihadiri unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satnarkoba Polres, Selasa (10/8/2021).

Ini sisa yang dimusnahkan penyidik Kepolisian yang jadi alat dan barang bukti. Pemusnahab  barang bukti yang dipergunakan untuk pembuktian perkara ini bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap publik serta upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, bahwa pemusnahan  ini dari perkara kejahatan terkait narkotika, kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan tindak pidana terhadap negara dan ketertiban umum. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barang Bukti Dari 163 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Jember

Terkini

Close x