Translate

Iklan

Iklan

Gagal Mediasi, Gugatan Nasabah Bukopin Senilai Dua Triliun Lanjut Ke Persidangan

11/16/21, 22:12 WIB Last Updated 2021-11-16T15:12:43Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mediasi Gagal, Gugatan Feny Febrianti, ahli waris nasabah Bank Bukopin almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto Senilai 2 T berlanjut ke Persidangan.

Seiring dengan gagalnya mediasi pada Selasa 16 November 2021. Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya menunggu jadwal.

Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan.

"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap betikurtnya," katanya

Hal senada disampaikan, Legal Bank Bukopin, Zaky. Ia membenarkan bahwa, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan,

"Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi. Pihak penggugat, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gagal Mediasi, Gugatan Nasabah Bukopin Senilai Dua Triliun Lanjut Ke Persidangan

Terkini

Close x