Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mediasi Gagal, Gugatan Feny Febrianti, ahli waris nasabah Bank Bukopin almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto Senilai 2 T berlanjut ke Persidangan.
Seiring dengan gagalnya mediasi pada Selasa 16 November 2021. Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya menunggu jadwal.
Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan.
"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap betikurtnya," katanya
Hal senada disampaikan, Legal Bank Bukopin, Zaky. Ia membenarkan bahwa, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan,
"Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi. Pihak penggugat, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. (eros).