Translate

Iklan

Iklan

KPKNL Minta Dikeluarkan Dari Gugatan Bank Bukopin Senilai 2 Triliun

11/23/21, 23:00 WIB Last Updated 2021-11-25T05:31:56Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang lanjutan gugatan ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati senilai dua trilyun di Pengadilan Negere (PN) Jember berlangsung cepat.

Pasalnya, pihak tergugat tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim, “Memang agenda jawabannya Minggu berikutnya, " kata Legal Bank Bukopin Zaky saat diwawancarai sejumlah awak media usai sidang di PN Jember, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Legal Bank Bukopin menjelaskan, bahwa sidang hari ini agendanya membaca alur gugatan, jawaban memang sesuai role, agenda adalah Minggu depan, kita berjalan sesuai pengadilan saja," jelas Zaky.

Pihak KPKNL yang turut tergugat, mengaku menerima gugatan tergugat. Ia mengaku tidak tau bila yang dilelang bermasalah. Bila terus bersidang, pihaknya siap, namun, Ia berhatap dikeluarkan dari tergugat sebab lelangnya batal. "Sebetulnya keberatan sebab lelangnya tidak jadi," ucap Suherman.

Kuasa Hukum penggugat, Ihya Ulumidin menyampaikan bahwa agenda sidang sidang hari ini pembacaan Gugatan, kemudian majelis hakim melanjutkan jawaban, pihak Kantor Lelang Sudan siap namun bank Bikopin tidak siap. “Jadi majelis meminta semua mingu depan," katanya.

Pihaknya tetap sesuai Gugatan Dan berharap semuanaya dibuka dimuka persidangan agar jelas sesuai fakta. "Kami yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap adil, professional, obyektif Dan sesuai fakta," ucap pria yang akrab disapa Udik ini. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPKNL Minta Dikeluarkan Dari Gugatan Bank Bukopin Senilai 2 Triliun

Terkini

Close x