Translate

Iklan

Iklan

Pasangan Nikah Siri di Jember Ternyata Bisa Buat Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

11/01/21, 18:31 WIB Last Updated 2021-11-01T11:31:26Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menfasilitasi Pasangan suami-istri yang nikah siri, agar bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

hal itu dimaksudkan agar status anak dari perkawinan nikah siri itu, bisa tercatat dan mendapatkan pengakuan dari negara dan anak dari hasil perkawinan itu bisa memperoleh perlindungan hukum dari negara, meskipun status pernikahan orang tuanya belum tercatat.

"Bahwa anak itu punya bapak dan ibu, tetapi perkawinannya belum tercatat, dilampiri surat pernyataan kedua orang tuanya, saksi dan surat pernyataan bermaterai,” ujar Kepala Dispenduk Capil Isnaini Dwi Susanti saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Senin (1/11/2021).

Tetapi bagi pelaku Poligami, tidak bisa, sebab yang bersangkutan sudah memiliki data keluarga dari Istri yang dinikahi secara sah. "Kalau dia sudah tercatat KK dengan Istrinya yang sah, maka dia (Laki-laki) tidak bisa satu KK dengan Istri sirinya," kata  wanita yang akrab disapa Santi ini.

Memang dalam hukum waris, seorang anak harus tercatat dalam Status pernikahan sah. "Bukan berarti kita melegalkan nikah siri,  yang seakan berdampak pada legalitas hukum. Kita hanya melegalkan, bapak ibunya anak itu siapa, gitu maksudnya," jelasnya. (naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasangan Nikah Siri di Jember Ternyata Bisa Buat Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

Terkini

Close x