Pada ungahan menampilkan tangkapan layar ada sebuah gambar karikatur lelaki dan perempuan disertai kalimat tak pantas terkait Aisyah dan Nabi, sotak saja menyulut kemarahan warganet, hingga sempat diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Penangkapan joseph bermula dari laporan Husin Shihab. "Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Disamping penangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah Barang bukti berupa ponsel, sejumlah satu buah flashdisk berupa gambar tangkapan layar serta pembicaraan di media sosial di medsos yang dianggap telah nistakan agama.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021). Dalam kasus itu, Joseph bakal dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. (*)