Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan residivis jambret kalung emas
dengan kekerasan dan begal sepeda motor dengan sajam.
Berbekalperintah, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, atas 5 laporan masyarakat, Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu AN (25) Umbulsari seorang residivis 2015 silam terkait kasus pembunuhan, YY (35) Krajan residivis curanmor dan RS (25) Karang Lor.
“AN dan RS dan barang bukti 1 unit sepeda motor kita diamankan, untuk benda tajam masih dalam pencarian”. Ungkap Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi KBO Reskrim IPTU Eko dan Kanit Pidum IPDA Bagus dan Kasi Humas IPTU Brisan, saat Release, Senin (6/12/2021)
Kasat Reskrim menjelaskan terkait kasus begal dengan senjata tajam yang dilakukan di Jalur lintas selatan JLS Kencong, dengan korban bernama Zainal dimana korban mengalami luka sabetan akibat benda tajam, sehingga sepeda motornya berhasil di bawa lari oleh tersangka AN dan RS.
Kemudian dilanjutkan dengan Pelaku yang bernama YY (35) beralamatkan di Krajan yang diketahui seorang residivis curanmor sebelumnya yang berada dilapas Bondowoso, namun setelah lepas dari penjara nampaknya pelaku kembali berulah dengan motif yang berbeda.
Komang juga menerangkan," tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan di 50 TKP dan saat ini hanya ada 4 pelapor di Polsek Arjasa, Polsek Sukowono, Polsek Patrang dan Polsek Mayang dengan kasus yang sama", tegasnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran dengan acak dan dilakukan dengan sendiri, ketika situasi dirasa aman, maka tersangka mulai melakukan aksinya, untuk kasus ini tersangka di kenakan. Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Barang bukti berupa kalung emas, dan 2 unit R2 berhasil diamankan dan saat ini tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut, " kami berharap untuk masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan ke Polres Jember", pungkas Kasat Reskrim. (hms)