Translate

Iklan

Iklan

DPRD Akan Panggil Dinas TPHP dan PT KDI Terkait Proses Pergantian Ikon Jember Dari ‘Buah Naga’ ke Kelengkeng

2/11/22, 15:28 WIB Last Updated 2022-02-11T10:01:34Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember akan panggil Dinas TPHP dan PT KDI terkait proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanaman pengganti agrowisata dari Buah Naga ke Kelengkeng  di kebun Rembangan yang diduga tanpa melalui proses lelang.

Baca juga: Begini Kondisi Perusahaan Pengelola Kebun Kelengkeng 'Eks Buah Naga' Rembangan Jember

Baca Juga: Icon Buah Naga di Rembangan Jember Bakal Diubah Jadi Kebun Kelengkeng

Disamping proses PKS tanaman pengganti Ikon Jember oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan PT Karya Dunia Impian (KDI), ditengarai menyimpang, juga tidak tercantum dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

"Kami akan panggil OPD terkait (Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan), dan leding sektor termasuk stakeholdernya, untuk klarifikasi, pengelolaan nya bagaimana, anggarannya bagaimana,"ujar sekretaris Komisi B DPRD David Handoko Seto, Jumat (11/2/2022).

Lantaran prosedur dan mekasinsmenya tidak jelas, sehingga pengelolaan aset daerah di Agrowisata itu, terkesan, asal-asalan."Kalau sama-sama ingin dikelola seperti itu, ya banyak sekali aset daerah, ada PDP, Bintoro, kalau seperti itu, saya juga mau dong, sampean pun juga mau, nyo saya kasih aset 2 hektar garap Bintoro, dengan pola kerjasama seperti itu, kan mau kan" katanya.

Lebih lanjut David menuturkan pengelolaan aset daerah itu telah diatur, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara, pasal 85 jelas menyatakan bahwa pemilihan mitra harus didasarkan pada prinsip .

"Dilakasnakan secara terbuka, sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta, memperoleh manfaat bagi daerah, dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang integritas dan kompeten, dan yang paling penting adalah tertib administrasi dan pelaporan,"kata David lagi.

David mengaku selama ini tidak pernah diajak diskusi oleh Bupati Jember,terkait penanaman kelengkeng yang menggantikan Tanaman Buah Naga dikawasan Perkebunan Rembangan, yang sudah lama jadi aset daerah.

"Buah Naga itu juga bagian dari aset Pemerintah daerah, bukan hanya sekedar tanaman, karena dulu sempat jadi salah-satu Icon Jember, kalau nggak salah tahun 2002 buah Naga ini adalah hibah dari Jepang, waktu itu di Jawa Timur belum ada yang tanam Buah Naga,"ungkap legislator dari Fraksi Nasdem ini.

Hal senada dikatakan Sunardi anggota Komisi A, menurutnya Kelengkeng  Jember Super (Jemsu) yang ditanam ini, belum memiliki uji publik penelitian. "Artinya masih Ilegal, kalau seperti ini nanti Pemerintah dapat apa, kalau Uji publik penelitiannya masih belum ada," katanya.

Ternyata kantor pengelola tanaman kebun pengganti ikon Agrowisata Rembangan Jember dari ‘Buah Naga’ menjadi Kelengkeng di lantai dua di salah satu ruko di Jl Kalimantan No 29 D Tegalboto, Sumbersari ini, tidak terlihat aktifitas, layaknya perusahaan profesional.  

Di kantor, yang diduga dikelola Tim Ahli Bupati H Hendy Siswato ini memang terpampang papan nama bertuliskan PT KDI, sepi.  Padahal, sehari sebelumnya (8 Februari 2022) mereka bersama Bupati Hendy meluncurkan penanaman perdana bibit kelengkeng. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Akan Panggil Dinas TPHP dan PT KDI Terkait Proses Pergantian Ikon Jember Dari ‘Buah Naga’ ke Kelengkeng

Terkini

Close x