Baca juga: Begini Kondisi Perusahaan Pengelola Kebun Kelengkeng 'Eks Buah Naga' Rembangan Jember
Baca Juga: Icon Buah Naga di Rembangan Jember Bakal Diubah Jadi Kebun Kelengkeng
Disamping proses PKS tanaman pengganti Ikon Jember oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan PT Karya Dunia Impian (KDI), ditengarai menyimpang, juga tidak tercantum dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
"Kami akan panggil OPD terkait (Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan), dan leding sektor termasuk stakeholdernya, untuk klarifikasi, pengelolaan nya bagaimana, anggarannya bagaimana,"ujar sekretaris Komisi B DPRD David Handoko Seto, Jumat (11/2/2022).
Lantaran prosedur dan mekasinsmenya tidak jelas, sehingga pengelolaan aset daerah di Agrowisata itu, terkesan, asal-asalan."Kalau sama-sama ingin dikelola seperti itu, ya banyak sekali aset daerah, ada PDP, Bintoro, kalau seperti itu, saya juga mau dong, sampean pun juga mau, nyo saya kasih aset 2 hektar garap Bintoro, dengan pola kerjasama seperti itu, kan mau kan" katanya.
Lebih lanjut David menuturkan pengelolaan aset daerah itu telah diatur, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara, pasal 85 jelas menyatakan bahwa pemilihan mitra harus didasarkan pada prinsip .
"Dilakasnakan secara terbuka, sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta, memperoleh manfaat bagi daerah, dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang integritas dan kompeten, dan yang paling penting adalah tertib administrasi dan pelaporan,"kata David lagi.
David mengaku selama ini tidak pernah diajak diskusi oleh Bupati Jember,terkait penanaman kelengkeng yang menggantikan Tanaman Buah Naga dikawasan Perkebunan Rembangan, yang sudah lama jadi aset daerah.
"Buah Naga itu juga bagian dari aset Pemerintah daerah, bukan hanya sekedar tanaman, karena dulu sempat jadi salah-satu Icon Jember, kalau nggak salah tahun 2002 buah Naga ini adalah hibah dari Jepang, waktu itu di Jawa Timur belum ada yang tanam Buah Naga,"ungkap legislator dari Fraksi Nasdem ini.
Hal senada dikatakan Sunardi anggota Komisi A, menurutnya Kelengkeng Jember Super (Jemsu) yang ditanam ini, belum memiliki uji publik penelitian. "Artinya masih Ilegal, kalau seperti ini nanti Pemerintah dapat apa, kalau Uji publik penelitiannya masih belum ada," katanya.
Ternyata kantor pengelola tanaman kebun pengganti ikon Agrowisata Rembangan Jember dari ‘Buah Naga’ menjadi Kelengkeng di lantai dua di salah satu ruko di Jl Kalimantan No 29 D Tegalboto, Sumbersari ini, tidak terlihat aktifitas, layaknya perusahaan profesional.
Di kantor, yang diduga dikelola Tim Ahli Bupati H Hendy Siswato ini memang terpampang papan nama bertuliskan PT KDI, sepi. Padahal, sehari sebelumnya (8 Februari 2022) mereka bersama Bupati Hendy meluncurkan penanaman perdana bibit kelengkeng. (naw).