Translate

Iklan

Iklan

PU Bina Marga Jember Sebut Rusaknya Jalan Baru Akibat Kendaraan Melebihi Tonasi Bebas Berkeliaran

6/15/22, 23:25 WIB Last Updated 2022-06-15T16:37:11Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyebab utama kerusakan infrasturktur jalan yang baru dikerjakan di sejumlah titik diduga akibat Kendaraan Melebihi Tonasi Bebas Berkeliaran.

Baca juga: Baru Enam Bulan Dikerjakan, Jalan di Perkotaan Jember Mulai Berlubang

Masalah overloding beban kendaraan yang menjadi  salah satu penyebab kerusakan Jalantersebut lantaran hingga saat ini masih belum ada regulasi penindakan tonase (beban maksimal) kendaraan, terlebih regulasi batasan tonase juga belum diberlakukan.

"Jadi kelas Jalan kita, bukan Jalan yang dilewati kendaraan berat,” kilah Kepala Bidang Pembangunan Jalan PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember Yoyok Subagiono saat dikonfermasi di ruang kerjanya, menanggapi sejumlah proyek jalan baru mulai rusak Rabu (15/6/2022)

Bisa juga akibat kualitas Asphalt Mixing Plant (AMP ) yang kurang, paling banyak overdimension dan overload kendaraan. Mengingat Jalan Kabupaten Maksimal bebanya 8 ton. "Karena Jalan kita bukan untuk dilalui kendaraan berat. Tetapi ada beberapa pengedara yang tetep masuk," katanya.

Namun, titik-titik proyek jalan tahun 2021 ada yang rusak, masih tahap proses pemeliharaan satu tahun, Kontraktor punya kewajiban membenahi, kita kasih teguran pertama hingga terakhir. Jika tidak dilaksanakan, maka kontraktor akan kita Blacklist," andamnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Dian Eka, Ia mengakui bahwa pengawasaan hanya dilakukan saat over dimensi saja, ketika pada saat uji kendaraan, di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

"Untuk overload, Dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan menindak, kemudian ditahun 2022  sesuai road map yang telah dilakukan kementerian perhubungan, masih dalam tahap sosialisasi belum ada penindakan, hanya menyampaikan agar tidak overload overdimensi," jelasnya.

Dian menegaskan sesui UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Dishub tidak punya kewenangan menindak. "Jadi penindakan itu ada di kepolisian, dishub hanya mengawasi terhadap overdimensi yang dilakukan di UPT pengujian kendaraan bermotor,"tegasnya

Contoh truk besar yang tidak sesuai standar antara bak dan body kendaraan, ikut pengujian kendaraan. Di sisitulah Dishub berwenang menindak sesuai setandar. "Misal bak berukuran 1 meter, dipasang 2 meter, kalau di uji pasti kita copot bak nya,. Begitu keluar dipasang lagi,” katanya.

Selain itu, kata Dian, Dishub Jember juga tidak memiliki kewenangan untuk mengelola jembatan timbang, karena itu wilayahnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Jadi tidak semua UPTD yang ada di Kabupaten , kewennaganya ada di Dinas Perhubungan kabupaten,"urainya

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Mufid menilai penyebab kerusakan Jalan itu disebabkan dengan tiga faktor, pertama karena kondisi air tanah yang diaspal, lalu muatan kendaraan berlebihan. Kemudian karena rambu-rambu lalu lintas.

"Dan paling tinggi, itu unsur air yang terkandung dalam tanah, kemudian tonase, kemudian rambu-rambu, yang memberitahu, Jalan ini itu muatan sekian, tiga persoalan ini tidak bisa hanya satu-satu, artinya saling berkaitan," tanggapnya

kata Mufid, lantaran di Jember tidak ada timbangan, akibanya pengawasannya lemah. "Kalo nggak ada timbangan, ngukurnya pakek apa?, itu persoalannya. Tetapi masalah terbesar itu dari kandungan air ditanahnya. Karena 46 persen kerusakan Jalan, karena unsur air di kultur tanah yang diaspal itu. Karena tanahnya kan gerak kalau kena air," tuturnya,

Akibatnya  lanjut l egislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, masih dalam hitungan bulan saja, beberapa titik Jalan di Kabupaten Jember, sudah mulai rusak lagi. Padahal baru saja selesai diperbaikan dengan proyek pekerjaan kontrak  tunggal di tahun 2021.

Paling tidak terdapat tiga titik Jalan di kota tembakau ini mulai berlubang dan mengalami keretakan. Padahal, baru selesai diperbaiki dengan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Anggota Komisi C ini jika regulasi yang mengatur soal tonase kendaraan masih lemah dalam penerapanya. Maka  pengemudi melakukan pelanggaran, masih bebas berkeliaran Sehingga, sebagus apapun proyek pengasapalan Jalan, tidak akan tahan lama.

"Kalau dulu masih ada timbangan, jadi ukurannya jelas, kalau Jalan kelas nasional ukurannya (muatan) berapa?, provisi berapa, Kabupaten berapa, sementara Jalan Kabupaten yang dilewati (kendaraan kelebihan muatan), tidak menutup kemungkinan akan cepat rusak,"tegasnya

Diberitakan sebelumnya bahwa. Sejumlah titik proyek jalan yang bersumber dari APBD Pemkab Jember yang baru selesai diperbaiki, dalam hitungan bulan, sudah mulai rusak lagi. Padahal baru saja selesai diperbaikan dengan proyek pekerjaan kontrak  tunggal di tahun 2021. (naw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PU Bina Marga Jember Sebut Rusaknya Jalan Baru Akibat Kendaraan Melebihi Tonasi Bebas Berkeliaran

Terkini

Close x