Translate

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Korupsi Honor Pemakaman Mayat Covid di Jember, Polisi Bakal Periksa Tujuh ASN Lagi

7/31/22, 19:37 WIB Last Updated 2022-07-31T12:39:41Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Usai menetapkan tersanga Penta Satria (PS) dan Muhammad Djamil (MD), Polisi terus mengembangkan kasus korupsi, dugaan pemotongan honor pemakaman Mayat covid-19 di kabupaten Jember, Jawa Timur tahun anggaran 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Pejabat Jember Sebagai Tersangka Kasus Pemotongan HonorPemakaman Mayat Covid

Penyidik akan memeriksa 10 saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara tersebut , tujuh  diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah atau masih sedang bekerja di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD), dan 3 orang lainnya adalah relawan pemakaman Covid-19 .

"Ya besok pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto, kepada sejumlah awak media Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, dalam pemeriksaan ini, polisi akan menggunakan teknik Konfrontasi, sebagai strategi penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing.

Polisi sudah memanggil MD Jumat 29 Juli 2022 lalu, namun tersangka minta ditunda, maka akan dilakukan Pemanggilan kedua Rabu 3 Agustus 2022. "Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka?," sahut penyidik Unit Pidsus.

MD dan PS, Kabid Kedaruratan dan Logistik disangka melakukan pemotongan honor pemakaman hingga 20 persen. Dan polisi telah, mengantongi bukti-bukti, dari hasil penggeledahan ke kantor BPBD, sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Kasus Korupsi Honor Pemakaman Mayat Covid di Jember, Polisi Bakal Periksa Tujuh ASN Lagi

Terkini

Close x