Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Rekontruksi Kasus Faradila, Kuasa Hukum Pastikan Hak dan Pembelaan Suyitno

Selasa, 13 Januari 2026, 21.24 WIB Last Updated 2026-01-13T14:24:38Z

PASURUAN – Tim kuasa hukum tersangka Suyitno menilai proses rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.


Rekonstruksi yang digelar Selasa (13/1/2026) tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Kota Batu dan Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Proses tersebut turut didampingi langsung oleh tim kuasa hukum Suyitno dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, yang diketuai oleh Ainul Yakin, bersama kuasa hukum Alvin Berry Dika.


Ketua Tim Kuasa Hukum Suyitno, Ainul Yakin, menyampaikan bahwa kliennya mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi secara kooperatif dan konsisten dengan keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Sebagai kuasa hukum, kami memastikan bahwa apa yang diperagakan klien kami dalam rekonstruksi sepenuhnya sesuai dengan keterangan di BAP. Tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang dilebihkan,” tegas Ainul Yakin.


Menurut tim kuasa hukum, total terdapat 15 adegan yang diperagakan, terdiri dari 10 adegan di wilayah Batu Malang yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, serta 5 adegan di Wonorejo Pasuruan terkait proses pembuangan jasad korban. Seluruh rangkaian tersebut berlangsung lancar dan tertib.


“Kami menilai prosedur rekonstruksi berjalan baik dan terbuka. Dari sisi pendampingan hukum, tidak kami temukan adanya upaya menutup-nutupi fakta oleh penyidik,” lanjutnya.


Suyitno Tegaskan Posisi, Bertindak atas Perintah Tersangka Utama


Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menegaskan posisi hukum kliennya. Menurut Ainul Yakin, Suyitno akan tetap konsisten menerangkan fakta secara terang-benderang, termasuk terkait perannya yang tidak berdiri sendiri.


“Klien kami akan menyampaikan seterang-terangnya bahwa setiap tindakan yang ia lakukan merupakan bagian dari perintah dan inisiatif tersangka utama, Agus Sulaiman. Fakta ini akan terus kami kawal agar dinilai secara objektif dalam proses hukum,” ujarnya.


Tim kuasa hukum memastikan akan memaksimalkan pendampingan hukum pada setiap tahapan selanjutnya, termasuk apabila penyidik menggelar rekonstruksi tambahan.


Penyidik Buka Peluang Rekonstruksi Lanjutan di Tiris


Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa rekonstruksi yang digelar telah sesuai dengan hasil pemeriksaan para tersangka.


“Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan BAP,” ujar Jumhur singkat.


Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menggelar rekonstruksi lanjutan di wilayah lain. “Ke depannya mungkin akan dilakukan rekonstruksi di wilayah Tiris,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Suyitno menyatakan siap mendampingi kliennya secara maksimal demi memastikan seluruh proses berjalan objektif dan adil.


“Kami berharap kinerja Jatanras Polda Jatim terus profesional dan transparan. Jika memang ada fakta yang belum terungkap, kami yakin akan dibuka secara terang menderang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ainul Yakin. - RCX



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rekontruksi Kasus Faradila, Kuasa Hukum Pastikan Hak dan Pembelaan Suyitno

Terkini

Close x