Translate

Iklan

Iklan

MK TOLAK GUGATAN PEMILUKADA JEMBER

8/19/10, 21:15 WIB Last Updated 2010-12-04T18:34:08Z
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Jember Tahun 2010 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Ditolak Oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan gugatan tersebut dikarenakan bukti-bukti pemohon tidak lengkap dan tidak cukup kuat, hanya bersifat sporadis

Gugatan diajukan oleh ketiga calon yaitu masing-masing Nomor urut 1.H. Moh. Sholeh dan Dedy Iskandar. Nomor urut 2. H. Bagong Sutrisnadi dan H.Muhammad Mahmud. Dan nomor urut 3. HM.Guntur Ariadi dan K.H. Abdullah Samsul Arifin.

Dalam Pemilukada yangdigelar 7 Juli 2010 tersebut, pasangan Nomor urut 1. Moh. Sholeh dan Dedy Iskandar memperoleh; 49.912 suara (4,21%). Pasangan nomor urut 2. Bagong Sutrisnadi dan Mohammad Mahmud; 209.608 suara (21.55%), pasangan nomor urut 3.Guntur Ariadi dan Abdullah Syamsul Arifin (Gus A'Ab): 154.438 suara (15,88%)dan nomor urut 4.MZA Djalal dan Kusen Andalas 567.864 suara (58,37%.

Gugatan diajukan karenadisinyalir terdapat pelanggaran. Menurut kuasa hukum ketiga calon AH. WakilKamal, S.H., M.H.dkk bahwa Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang penetapan calonkepala daerah dan wakil wakil kepala daerah, tanggal, 7 Mei 2010 dan ketetapanhasil pemilukada, 7 Juli 2010 lalu adalah cacat hukum. Karena diindikasikan terdapat pelanggaran yang bersifat massif, structural dan sistimatis.

Sidang yang berlangsungselama 14 hari kerja, dilaksanakan empat kali di MK tersebut diawali pada hari Selasa, (3/8) tentang Pemeriksaan Perkara (I), dilanjutkan sidang kedua Selasa, (10/8) Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian (II), dan Kamis, (12/08) Pembuktian (III) dan Pleno Pengucapan Putusanditetapkan hari Kamis, (19/08). (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK TOLAK GUGATAN PEMILUKADA JEMBER

Terkini

Close x