Salah satu tersangka utama
adalah rekanan pelaksana yaitu kontraktor asal Kabupaten Jember PT Pancoran Mas
Karya Indah yang beralamat di Jalan. Supriadi No. 36A Kabupten Jember, dengan
Direktur Ir. Dwinta Indahsari. Selain itu para tersangka dari rekanan yang
mengerjakan proyek, juga muncul dari internal RSUD Genteng.
Kepala Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, Syaiful anwar menyatakan, dalam menetapkan para tersangka tersebut,
dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi yang telah diminta keterangan
sebelumnya, karena sebenarnya, kasus RSUD Genteng sudah lama ditangani
kejaksaan.
Apalagi, pembangunan
gedung RSUD itu menelan biaya Rp 4,014 miliar di tahun 2010. Tentunya pengumpulan
bahan keterangan (pulbaket) di lapangan membutuhkan waktu yang lama lantaran
penanganan perkara ini cukup jelimet. Demikian informasi yang diterima suber MAJALAH-GEMPUR.Com Jumat (2/11)
Oleh sebab itu Siapapun yang
menjadi tersangka, pengusutan kasus itu harus mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai penyidik terjebak
dalam “pesanan” seseorang dan semua pihak harus mengawal kasus ini agar tetap
berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain, apalagi telah muncul indikasi
adanya upaya-upaya untuk “mempetieskan” kasus ini, dari pihak PT Pancoran Mas
Karya Indah yang berdomisili di Jember dengan menjanjikan sejumlah uang agar
kasus ini berhenti sampai disini.
Kesan tebang pilih dalam
penanganan perkara ini harus dihindari. Siapa pun yang menikmati atau terlibat
dalam aliran uang panas pembangunan RSUD Genteng harus tersentuh hukum. Pihak kejaksaan
bisa bersikap adil dan tidak memilah-milah mana saja orang-orang yang harus
diselamatkan atau harus dikorbankan dalam perkara ini.
Kejaksaan harus transparan
dalam melakukan penyidikan. Sebab, masyarakat akan terus mengawal kasus ini
sampai pengadilan. Dengan bersikap transparan, kejaksaan akan mendapat acungan
jempol dari masyarakat. Apalagi telah ada indikasi
Pihak PT Pancoran Mas Karya Indah berupaya keras untuk melakukan “negoisasi”
sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan agung agar kasus ini tidak
“menyentuh” pihak rekanan, bila perlu kasus ini tidak diteruskan (dihentikan).
Lebih lanjut sumber MAJALAH-GEMPUR.Com menceritrakan bahwa Indikasi korupsi dalam
pekerjaan proyek ruang rawat inap kelas III terpadu RSUD Genteng senilai Rp
4,014 miliar tersbut sejak awal sudah “tercium” sejak awal dikalangan
kontraktor asal banyuwangi ataupun Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di
Banyuwangi.
Bisa dipastikan, saat dikerjakan
proyek tersebut molor dari jadwal, hingga ahir masa kontrak pekerjaan proyek
APBD 2010 hanya selesai sekitar 70%. Sesuai kontrak Nomor 027/125/429.302/2010,
pekerjaan dimulai sejak 2 Agustus 2010, masa pekerjaan akan habis pada 2
Desember 2010.
Namun proyek ini
dikerjakan oleh PT Pencoran Mas Karya Indah Jember, hingga ahir masa kontrak, aktivitas
pekerjaan masih terus berlangsung dengan prediksi kondisi fisik di lapangan
sangat mustahil proyek gedung tiga lantai tersebut bisa selesai sesuai dengan
jadwal kontrak.
Saat itu, pihak RSUD
Genteng mengaku jika pihak pelaksana “merengek” minta perpanjang waktu
pelaksanan pekerjaan proyek, dan ahirnya setelah melalui kajian, pihak RSUD
Genteng, memberikan toleransi karena beberapa pertimbangan.
Salah satu
pertimbangannya, karena ada perubahan gambar dari perencanan awal. Perubahan
gambar itu terjadi, bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari ruangan
tersebut. Selain itu, perubahan gambar itu dilakukan karena kalau bangunan
dilakukan sesuai gambar awal, akan menganggu bangunan yang lain.
Selain itu, saat ada
inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD
Banyuwangi pada beberapa waktu lalu, kondisi bangunan seperti kamar mandi
memang banyak yang rusak dan tidak berfungsi. Kondisi gedung terpadu lantai
dua dan tiga RSUD Genteng juga sangat memprihatinkan.
Banyak
atap-atap ruangan tersebut yang bolong. Bahkan setiap hujan turun,
air selalu jatuh dalam ruangan lantai dua yang juga dihuni banyak
pasien tersebut. Padahal bangunan itu baru selesai dibangun dan diresmikan.
Sementara itu, PT Pancoran
Mas Karya Indah selalu menunjukkan itikad tidak baik dan kerja sama yang tidak
baik dengan selalu mangkir setiap akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan
Negeri Banyuwangi di kantor kejari di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi.
Panggilan terhadap PT
Pancoran Mas Karya indah dilakukan pada hari Rabu, 24 Oktober 2012 dan Kamis,
25 Oktober 2012 untuk rekanan sub kontrak pengadaan lift. Rekanan Sub Kontrak
pengadaan lift dipanggil karena dugaan lift yang dipasang oleh PT Pancoran Mas
Karya Indah adalah ‘chasingan’ atau lift bekas.
Selain pemeriksaan
terhadap kedua rekanan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga
memeriksa panitia lelang, dua konsultan pengawas, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi Abdul Kadir dan dua ahli
dari Universitas Negeri Jember (Unej).
Dari hasil pemeriksaan
tersebut, memperkuat adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek gedung tiga
lantai di RSUD Genteng senilai Rp 4.014 miliar yang dilakukan oleh PT Pancoran
Mas Karya Indah. Oleh sebab itu Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak boleh
berlama-lama lagi untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri
Banyuwangi memastikan, dua rekanan yang mangkir saat dipanggil untuk dimintai
keterangan pada Rabu, 31Oktober 2012. Bila tetap mangkir dari panggilan
Kejaksaan akan dilakukan pemanggilan paksa dan diberlakukan penahanan terhadap
para tersangka karena mempersulit pemeriksaan.