Translate

Iklan

Iklan

Pelaksana Mega Proyek RSUD Genteng Banyuwangi “PT Pancoran Mas Karya Indah” Senilai 4,014 miliar, Jadi Tersangka

11/02/12, 15:36 WIB Last Updated 2013-01-23T15:57:01Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari terus usut dugaan korupsi pembangunan RSUD Genteng. Bahkan pelaku yang rugikan negara 300 juta itu sudah ditetapkan tersangka.


Salah satu tersangka utama adalah rekanan pelaksana yaitu kontraktor asal Kabupaten Jember PT Pancoran Mas Karya Indah yang beralamat di Jalan. Supriadi No. 36A Kabupten Jember, dengan Direktur Ir. Dwinta Indahsari. Selain itu para tersangka dari rekanan yang mengerjakan proyek, juga muncul dari internal RSUD Genteng.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Syaiful anwar menyatakan, dalam menetapkan para tersangka tersebut, dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi yang telah diminta keterangan sebelumnya, karena sebenarnya, kasus RSUD Genteng sudah lama ditangani kejaksaan.

Apalagi, pembangunan gedung RSUD itu menelan biaya Rp 4,014 miliar di tahun 2010. Tentunya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan membutuhkan waktu yang lama lantaran penanganan perkara ini cukup jelimet. Demikian informasi yang diterima suber MAJALAH-GEMPUR.Com  Jumat (2/11)

Oleh sebab itu Siapapun yang menjadi tersangka, pengusutan kasus itu harus mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai penyidik terjebak dalam “pesanan” seseorang dan semua pihak harus mengawal kasus ini agar tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain, apalagi telah muncul indikasi adanya upaya-upaya untuk “mempetieskan” kasus ini, dari pihak PT Pancoran Mas Karya Indah yang berdomisili di Jember dengan menjanjikan sejumlah uang agar kasus ini berhenti sampai disini.

Kesan tebang pilih dalam penanganan perkara ini harus dihindari. Siapa pun yang menikmati atau terlibat dalam aliran uang panas pembangunan RSUD Genteng harus tersentuh hukum. Pihak kejaksaan bisa bersikap adil dan tidak memilah-milah mana saja orang-orang yang harus diselamatkan atau harus dikorbankan dalam perkara ini.

Kejaksaan harus transparan dalam melakukan penyidikan. Sebab, masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan. Dengan bersikap transparan, kejaksaan akan mendapat acungan jempol dari masyarakat. Apalagi telah ada indikasi Pihak PT Pancoran Mas Karya Indah berupaya keras untuk melakukan “negoisasi” sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan agung agar kasus ini tidak “menyentuh” pihak rekanan, bila perlu kasus ini tidak diteruskan (dihentikan).
 
Lebih lanjut sumber MAJALAH-GEMPUR.Com menceritrakan bahwa Indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek ruang rawat inap kelas III terpadu RSUD Genteng senilai Rp 4,014 miliar tersbut sejak awal sudah “tercium” sejak awal dikalangan kontraktor asal banyuwangi ataupun Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi.

Bisa dipastikan, saat dikerjakan proyek tersebut molor dari jadwal, hingga ahir masa kontrak pekerjaan proyek APBD 2010 hanya selesai sekitar 70%. Sesuai kontrak Nomor 027/125/429.302/2010, pekerjaan dimulai sejak 2 Agustus 2010, masa pekerjaan akan habis pada 2 Desember 2010.

Namun proyek ini dikerjakan oleh PT Pencoran Mas Karya Indah Jember, hingga ahir masa kontrak, aktivitas pekerjaan masih terus berlangsung dengan prediksi kondisi fisik di lapangan sangat mustahil proyek gedung tiga lantai tersebut bisa selesai sesuai dengan jadwal kontrak.

Saat itu, pihak RSUD Genteng mengaku jika pihak pelaksana “merengek” minta perpanjang waktu pelaksanan pekerjaan proyek, dan ahirnya setelah melalui kajian, pihak RSUD Genteng, memberikan toleransi karena beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya, karena ada perubahan gambar dari perencanan awal. Perubahan gambar itu terjadi, bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari ruangan tersebut. Selain itu, perubahan gambar itu dilakukan karena kalau bangunan dilakukan sesuai gambar awal, akan menganggu bangunan yang lain.

Selain itu, saat ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Banyuwangi pada beberapa waktu lalu, kondisi bangunan seperti kamar mandi memang banyak yang rusak dan tidak berfungsi. Kondisi gedung terpadu lantai dua dan tiga RSUD Genteng juga sangat memprihatinkan.

Banyak atap-atap ruangan tersebut yang bolong. Bahkan setiap hujan turun, air selalu jatuh dalam ruangan lantai dua yang juga dihuni banyak pasien tersebut. Padahal bangunan itu baru selesai dibangun dan diresmikan.

Sementara itu, PT Pancoran Mas Karya Indah selalu menunjukkan itikad tidak baik dan kerja sama yang tidak baik dengan selalu mangkir setiap akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi di kantor kejari di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi.

Panggilan terhadap PT Pancoran Mas Karya indah dilakukan pada hari Rabu, 24 Oktober 2012 dan Kamis, 25 Oktober 2012 untuk rekanan sub kontrak pengadaan lift. Rekanan Sub Kontrak pengadaan lift dipanggil karena dugaan lift yang dipasang oleh PT Pancoran Mas Karya Indah adalah ‘chasingan’ atau lift bekas.

Selain pemeriksaan terhadap kedua rekanan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga memeriksa panitia lelang, dua konsultan pengawas, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi Abdul Kadir dan dua ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, memperkuat adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek gedung tiga lantai di RSUD Genteng senilai Rp 4.014 miliar yang dilakukan oleh PT Pancoran Mas Karya Indah. Oleh sebab itu Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak boleh berlama-lama lagi untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi memastikan, dua rekanan yang mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 31Oktober 2012. Bila tetap mangkir dari panggilan Kejaksaan akan dilakukan pemanggilan paksa dan diberlakukan penahanan terhadap para tersangka karena mempersulit pemeriksaan.

Keterangan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengungkap indikasi penyimpangan proyek gedung tiga lantai di RSUD Genteng. Terutama keterangan dari Sub Kontrak pengadaan lift, yang bakal membeberkan pengerjaan proyek senilai Rp 4,014 miliar yang dananya berasal dari APBD Banyuwangi 2010 itu. Para rekanan tersebut adalah pelaksana proyek, mereka yang mengerjakan, maka mereka yang paling tahu dan paling bertanggung jawab tentang proyek itu. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaksana Mega Proyek RSUD Genteng Banyuwangi “PT Pancoran Mas Karya Indah” Senilai 4,014 miliar, Jadi Tersangka

Terkini

Close x