"Materi gugatan, sebaiknya
masing-masing orang mewakili kelompoknya, seperti kelompok pedagang sayur, garmen, daging
dan lain-lain, kalaupun semua kuasa ini akan mewakili seluruh pedagang, ya nggak
apa-apa, tapi apakah harus enam orang, sepuluh atau cukup hanya beberapa orang,
itu terserah penggugat. Kita hanya menyarankan, untuk menjadi pertimbangan, tidak
ada maksud lain”
Demikian disampaiakan Ketua
majelis hakim Adi Hernomo Yulianto saat memimpin sidang perdana pemeriksaan
pendahuluan berkas gugatan Class Action yang dilakukan Korban Kebakaran dan
penggusuran pasar Kencong kepada bupati Jember, MZA Djalal dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Jember Rabu (28/11), di Pengadilan Negeri (PN) Jember
Pemeriksaan pendahuluan menurut
Adi bertujuan untuk memperjelas kedudukan penggugat. Hal ini terkait dengan
eksekusi putusan “harus jelas dulu, karena pengadilan harus tau yang diwakili itu
siapa, dan orang-orangnya siapa saja. Sehingga nanti ketika putusan harus
dieksekusi menjadi jelas penerimanya” ujarnya
Gugatam class action
di Pengadilan Negeri Jember menurut Adi sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya pernah dilakukan oleh beberapa
lembaga swadaya masyarakat (LSM) awal tahun 2011 yang menggugat 29 anggota DPRD Jember. Namum pengadilan akhirnya
menutup perkara tersebut “Pengadilan menganggap gugatan tersebut tidak serius karena
tidak membayar biaya panjar perkara. Maka gugatan ini kami tutup, Kami berharap
agar class action yang kedua ini sungguh-sungguh. Tapi itu semua kita kembalikan pada
pedagang” tuturnya.
Sebelum sidang dimulai yang
dihadiri ratusan pengunjujng dan sempat molor sekitar dua jam ini, ratusan korban
kebakaran dan penggusuran pedagang pasar kencong sebelumnya acara sidang dimulai, melakukan doa
bersama di depan pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar para pedagang
mendapatkan kekuatan dan diberikan kemenangan dalam melakukan gugatan ini.
Dalam gugatan ini para
pedagang menguasakan kepada enam orang untuk mewakilli 699 pedagang diantaranya
H Azizi, Maeran, Basir, Holilur Rahman, Martin dan Moh Sholeh, sedangkan Bupati Jember menguasakan kepada Kabag Hukum Hari
Mujianto sementara perwakilan DPRD Jember tidak hadir "Mangkir" dalam persidangan
tersebut.
Saat persidangan Salah-satu perwakilan pedagang M. Sholeh berharap kepada majelis hakim agar tergugat MZA
Djalal dapat menghadiri langsung dalam persidangan ini. namun setelah mendapat penjelasan
majelis hakim, penggugat dapat menerima Hari Mujianto untuk mewakili dan sidang
dilanjutkan.
Namun Sholeh menyampaiakan
kekecewaannya atas ketidak-hadiran perwakilan dari DPRD Jember termasuk Kuasanya."Kami
kecewa dewan tidak hadir, karena DPRD lah pihak pemberi rekomendasi dan yang
mengawasi kebijakan eksekutif, harusnya mereka datang sekalipun hanya melalui
kuasa hukumnya" tegas Sholeh.
Gugatan class action itu
dilakukan karena pedagang merasa dirugikan. Bupati dinilai telah mengingkari
janjinya dan tidak serius membantu korban kabakaran. Bahkan setelah Pasar
Kencong terbakar tujuh tahun silam, hingga kini mereka masih diterlantarkan di tempat
penampungan.
Bukan memenuhi janjinya dan melaksanakan rekomendasi DPRD yang akan membangun
pasar kencong di lokasi lama dengan menggunakan anggaran dari APBD, Bupati Jember, MZA Djalal malah
membangun Pasar Kencong baru yang digagas oleh Pemkab di atas tanah milik PTPN
XI PG Semboro dan di jual kepada investor, bahkan setatus tanahnyapun sampai saat ini masih belum jelas
Atas kekecewaan itulah akhirnya
puluhan Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar Kencong Senin (12/11) lalu mendaftarkan gugatan Class
Action kepada bupati Jember MZA Djalal ke Pengadilan Negeri Jember agar PN
Jember menghukum bupati Jember MZA Djalal membayar ganti rugi materiil sekitar 80
milyar. Dengan rincian membayar kerugian saat digusur selama 6 tahun dipenampungan, mengembalikan
uang pedagang yang sudah membayar angsuran kios dan mengembalikan pungutan
ristriubusi yang dilakukan pemkab Jember selama berada di penampungan.