Translate

Iklan

Iklan

PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember

11/28/12, 19:57 WIB Last Updated 2012-11-29T15:34:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang yang diketuai majelis hakim Adi Hernomo didampingi Adi S Rancoko dan Sirilla Nur Indah, pinta penggugat perbaiki materi gugatannya.


"Materi gugatan, sebaiknya masing-masing orang mewakili kelompoknya, seperti kelompok pedagang sayur, garmen, daging dan lain-lain, kalaupun semua kuasa ini akan mewakili seluruh pedagang, ya nggak apa-apa, tapi apakah harus enam orang, sepuluh atau cukup hanya beberapa orang, itu terserah penggugat. Kita hanya menyarankan, untuk menjadi pertimbangan, tidak ada maksud lain”

Demikian disampaiakan Ketua majelis hakim Adi Hernomo Yulianto saat memimpin sidang perdana pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan Class Action yang dilakukan Korban Kebakaran dan penggusuran pasar Kencong kepada bupati Jember, MZA Djalal dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Rabu (28/11), di Pengadilan Negeri (PN) Jember

Pemeriksaan pendahuluan menurut Adi bertujuan untuk memperjelas kedudukan penggugat. Hal ini terkait dengan eksekusi putusan “harus jelas dulu, karena pengadilan harus tau yang diwakili itu siapa, dan orang-orangnya siapa saja. Sehingga nanti ketika putusan harus dieksekusi menjadi jelas penerimanya” ujarnya

Gugatam class action di Pengadilan Negeri Jember menurut Adi sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya pernah dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) awal tahun 2011 yang menggugat 29 anggota DPRD Jember. Namum pengadilan akhirnya menutup perkara tersebut “Pengadilan menganggap gugatan tersebut tidak serius karena tidak membayar biaya panjar perkara. Maka gugatan ini kami tutup, Kami berharap agar class action yang kedua ini sungguh-sungguh. Tapi itu semua kita kembalikan pada pedagang” tuturnya.

Sebelum sidang dimulai yang dihadiri ratusan pengunjujng dan sempat molor sekitar dua jam ini, ratusan korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar kencong sebelumnya acara sidang dimulai, melakukan doa bersama di depan pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar para pedagang mendapatkan kekuatan dan diberikan kemenangan dalam melakukan gugatan ini.

Dalam gugatan ini para pedagang menguasakan kepada enam orang untuk mewakilli 699 pedagang diantaranya H Azizi, Maeran, Basir, Holilur Rahman, Martin dan Moh Sholeh, sedangkan  Bupati Jember menguasakan kepada Kabag Hukum Hari Mujianto sementara perwakilan DPRD Jember tidak hadir "Mangkir" dalam persidangan tersebut.

Saat persidangan Salah-satu perwakilan pedagang M. Sholeh berharap kepada majelis hakim agar tergugat MZA Djalal dapat menghadiri langsung dalam persidangan ini. namun setelah mendapat penjelasan majelis hakim, penggugat dapat menerima Hari Mujianto untuk mewakili dan sidang dilanjutkan.

Namun Sholeh menyampaiakan kekecewaannya atas ketidak-hadiran perwakilan dari DPRD Jember termasuk Kuasanya."Kami kecewa dewan tidak hadir, karena DPRD lah pihak pemberi rekomendasi dan yang mengawasi kebijakan eksekutif, harusnya mereka datang sekalipun hanya melalui kuasa hukumnya" tegas Sholeh.

Gugatan class action itu dilakukan karena pedagang merasa dirugikan. Bupati dinilai telah mengingkari janjinya dan tidak serius membantu korban kabakaran. Bahkan setelah Pasar Kencong terbakar tujuh tahun silam, hingga kini mereka masih diterlantarkan di tempat penampungan.

Bukan memenuhi janjinya dan melaksanakan rekomendasi DPRD yang akan membangun pasar kencong di lokasi lama dengan menggunakan anggaran dari APBD, Bupati Jember, MZA Djalal malah membangun Pasar Kencong baru yang digagas oleh Pemkab di atas tanah milik PTPN XI PG Semboro dan di jual kepada investor, bahkan setatus tanahnyapun sampai saat ini masih belum jelas

Atas kekecewaan itulah akhirnya puluhan Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar Kencong Senin (12/11) lalu mendaftarkan gugatan Class Action kepada bupati Jember MZA Djalal ke Pengadilan Negeri Jember agar PN Jember menghukum bupati Jember MZA Djalal membayar ganti rugi materiil sekitar 80 milyar. Dengan rincian membayar kerugian saat digusur selama 6 tahun dipenampungan, mengembalikan uang pedagang yang sudah membayar angsuran kios dan mengembalikan pungutan ristriubusi yang dilakukan pemkab Jember selama berada di penampungan.

Disamping itu pedagang meminta agar menghukum bupati untuk membangun kembali pasar dilokasi lama dengan menggunakan dana dari APBD sesuai rekomendasi DPRD Jember.. Pedagang juga meminta agar pengadilan Negeri Jember juga menghukum DPRD Jember untuk bertanggungjawab atas rekomendasi yang telah menjadi keputusannya.  (eros/mahrus).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember

Terkini

Close x