
Persidangan
dilakukan dua kali seminggu yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Sejak sidang
perdana pembacaan dakwaan Senin (15/10) hingga kini sudah berjalan sepuluh kali.
Sementara para saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan. Demikian ungkap Kejari
Banyuwangi, Syaiful Anwar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus yang juga salah satu
anggota JPU gabungan, Firmansyah, SE, SH Selasa (27/11)
Hingga
persidangannya yang ke-10, menurut Firmansyah sudah 25 saksi yang dihadirkan di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Nama-nama saksi yang sudah
hadir dan dimintai keterangan antara lain Bambang Sucahyo dan Mardi Siswoyo (mantan
menjabat di BPN), Mujiono (mantan penjabat Bappeda), Iskandar Aziz (mantan penjabat
Kabag Pemerintahan), Abdul Azis Hamidi (mantan Camat Rogojampi), Sukandi, (mantan
kepala Bappeda), Bambang Wahyudi Widodo (mantan Kadis Perhubungan), Abdurrahman
(salah satu pemilik lahan) dan mantan Kades Badean, Kecamatan Kabat Marhawan.
Selain itu,
ada juga Ade Hidayat, (mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan yang dulunya
sebagai anggota pengadaan lahan), Abdul Sahid (mantan bagian umum), Ikrori
Hudanto (dari unsur Pemkab), Henik Setyorini, (mantan Pj. Kades Badean), Ary
Pintarti, (mantan Aspem Pemkab), Nanin Oktavianti (unsur Pemkab), Ngakan Putu
Suardana (dari Pemkab), Sugeng Siswanto (mantan Camat Kabat), Markono (staf
Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi), Kusyadi (mantan Camat Rogojampi), Teddy
Suryono (warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi) dan mantan Kabag Hukum
Pemkab Banyuwangi Buang Asrori.
Ditanya kapan
putusan hukum mantan orang nomor satu Pemkab Banyuwangi tersebut? Firmansyah,
tidak berani memberikan prediksinya. “Kita ikuti saja proses persidangannya,
mengingat masih banyak saksi-saksi lainnya yang belum kita mintai keterangan di
pengadilan Tipikor Surabaya,” tandasnya.
Sementara
mantan Bupati Ratna Ani Lestari, hingga kini harus tetap mendekam di Rutan
Medaeng, Surabaya, guna memudahkan jalannya proses hukum yang sedang
dijalaninya.
Dalam
persidangan di pengadilan Sat Tipikor Surabaya, mantan orang nomor satu di
telatah Blambangan, yang juga istri mantan Bupati Jembrana Bali itu harus
berhadapan dengan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesepuluh JPU itu dua berasal
dari Kejari Banyuwangi, Firmansyah, SE, SH dan Hari Utomo, SH, serta dari
Kejati Surabaya dan Kejagung Jakarta.
Namun Ratna
yang sempat mencalonkan sebagai Bupati Banyuwangi dan gagal melaju karena
terganjal verifikasi di KPUD itu terus melakukan perlawanan dengan meminta
pengacara kondang ibukota OC Kaligis, sebagai penasehat hukumnya.
Sedangkan
materi dakwaan yang sebelumnya sudah dibahas oleh 9 jaksa dari Kejagung, Kejati
dan Kejari Banyuwangi,
dijeratkan kepada mantan Bupati Ratna, dengan pasal 2 dan pasal 3
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.