Translate

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Korupsi mantan Bupati Banyuwangi dipercepat.

11/27/12, 19:30 WIB Last Updated 2012-11-27T19:23:35Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang dengan terdakwa mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dipercepat.


Persidangan dilakukan dua kali seminggu yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Sejak sidang perdana pembacaan dakwaan Senin (15/10) hingga kini sudah berjalan sepuluh kali. Sementara para saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan. Demikian ungkap Kejari Banyuwangi, Syaiful Anwar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus yang juga salah satu anggota JPU gabungan, Firmansyah, SE, SH Selasa (27/11)

Hingga persidangannya yang ke-10, menurut Firmansyah sudah 25 saksi yang dihadirkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Nama-nama saksi yang sudah hadir dan dimintai keterangan antara lain Bambang Sucahyo dan Mardi Siswoyo (mantan menjabat di BPN), Mujiono (mantan penjabat Bappeda), Iskandar Aziz (mantan penjabat Kabag Pemerintahan), Abdul Azis Hamidi (mantan Camat Rogojampi), Sukandi, (mantan kepala Bappeda), Bambang Wahyudi Widodo (mantan Kadis Perhubungan), Abdurrahman (salah satu pemilik lahan) dan mantan Kades Badean, Kecamatan Kabat Marhawan.

Selain itu, ada juga Ade Hidayat, (mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan yang dulunya sebagai anggota pengadaan lahan), Abdul Sahid (mantan bagian umum), Ikrori Hudanto (dari unsur Pemkab), Henik Setyorini, (mantan Pj. Kades Badean), Ary Pintarti, (mantan Aspem Pemkab), Nanin Oktavianti (unsur Pemkab), Ngakan Putu Suardana (dari Pemkab), Sugeng Siswanto (mantan Camat Kabat), Markono (staf  Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi), Kusyadi (mantan Camat Rogojampi), Teddy Suryono (warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi) dan mantan Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi Buang Asrori.

Ditanya kapan putusan hukum mantan orang nomor satu Pemkab Banyuwangi tersebut? Firmansyah, tidak berani memberikan prediksinya. “Kita ikuti saja proses persidangannya, mengingat masih banyak saksi-saksi lainnya yang belum kita mintai keterangan di pengadilan Tipikor Surabaya,” tandasnya.

Sementara mantan Bupati Ratna Ani Lestari, hingga kini harus tetap mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya, guna memudahkan jalannya proses hukum yang sedang dijalaninya.

Dalam persidangan di pengadilan Sat Tipikor Surabaya, mantan orang nomor satu di telatah Blambangan, yang juga istri mantan Bupati Jembrana Bali itu harus berhadapan dengan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesepuluh JPU itu dua berasal dari Kejari Banyuwangi, Firmansyah, SE, SH dan Hari Utomo, SH, serta dari Kejati Surabaya dan Kejagung Jakarta.

Namun Ratna yang sempat mencalonkan sebagai Bupati Banyuwangi dan gagal melaju karena terganjal verifikasi di KPUD itu terus melakukan perlawanan dengan meminta pengacara kondang ibukota OC Kaligis, sebagai penasehat hukumnya.

Sedangkan materi dakwaan yang sebelumnya sudah dibahas oleh 9 jaksa dari Kejagung, Kejati dan Kejari Banyuwangi, dijeratkan kepada mantan Bupati Ratna, dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, Ratna semasa menjabat sebagai Bupati diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 19 milyar atas pengadaan lapangan terbang (Lapter) di Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi. Ancaman hukuman jeratan pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun. Untuk hukuman maksimal dari pasal-pasal dimaksud adalah 20 tahun penjara.  (Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Dugaan Korupsi mantan Bupati Banyuwangi dipercepat.

Terkini

Close x