“Tahun 2012 Dana Cukai yang diterima Jember sekitar 17
Milyar yang dibagi 6 SKPD/Satker. Tiap-tiap SKPD berbeda jumlahnya tergantung
pengajuan program anggarannya, “ ungkap Ketua
LSM Goverment Corruption Watch (GCW) Andhy Sungkono saat menemui di Jember Minggu (16/6).
Masih menurut
Andhy sapaan akrabnya, “ yang aneh anggaran Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan senilai 1,7 M apanya yang nyambung dengan cukai. Trus untuk apa
anggarannya, wong gak ada kaitannya dengan cukai apalagi tembakau mas. Ini kan
aneh, kami menduga ada penyelewangan yang jelas merugikan keuangan negara, “
ucapnya.
Berdasarkan temuan
itu LSM GCW melaporkan secara resmi dugaan penyelewengan Dana Cukai ke pihak
Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 9
Maret dengan Nomor 031/GCW/III/2013. Dalam laporannya GCW mempermasalahkan
realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2012.
Beberapa poin yang
dinilai GCW terjadi penyimpangan dan pelanggaran adalah Peraturan Menteri
Keuangan No 20/PMK.07/2009 sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan No: 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Sukai Hasil
Tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan Alokasi DBHCT
Peraturan Gubernur
No 6 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBCHT. Tidak adanya tindak
lanjut dengan Peraturan Bupati namun hanya menerbitkan SK Bupati No :
188.45/150/012/2012 tentang Tim Sekretariat Kebijakan Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jember.
Sebelumnya
berdasarkan data LSM GCW tahun
2010 Jember menerima Dana Cukai Rp 9 M, tahun 2011 menerima Rp 11 M, tahun 2012
naik menjadi Rp 17 M. Sungguh nilai yang besar jika tidak dapat mensejahterakan
masyarakat kecil terutama petani tembakau.
Tak
tanggung-tangung, laporan LSM GCW juga ditembuskan pada pihak Kejaksaan Agung
RI, Komisi Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku mitra kerja
dan koordinasi dari LSM GCW pimpinan
Andhy Sungkono.