
laki - laki yang bernama
Ilham Ainul Yakin alias (21) warga Dusun Krajan II Desa Patemon, Kecamatan
Tanggul mengajak menginap di hotel melati itu di Beringin Indah Ajung,
Kecamatan Ajung Senin (16/9) lalu. Akhirnya di jebloskan ke sel tahanan Polsek Tanggul.
Dua si joli ini kenal
lewat SMS an. Dari perkenalan itulah, mereka ngobrol kesana kemari hingga
muncul ide jalan jalan. Dari obrolan itu, Pak Eki panggilan akrabnya yang
bekerja sebagai karyawan PDP Sumber Tenggulun langsung memasang jurusnya
dengan mengajak jalan jalan ke Jember.
Permintaan Pak Eki tidak
langsung diterima begitu saja oleh Mawar. Alasan Mawar menolak ajakan Pak Eki
karena sudah beristri dan beranak satu. Meski ditolak oleh Mawar, ternyata tak
membuat Pak Eki menyerah.
Disuatu hari, Pak Eki kembali memasang jurus untuk menaklukan hati Mawar. Dengan modal SMS an, Pak Eki mengajak lagi Mawar untuk jalan - jalan ke Jember. Lagi lagi, ajakan Pak Eki ditolak mentah - mentah oleh Mawar. Namun lama - lama dengan rayuan gombalnya, Pak Eki berhasil meluluhkan hati Mawar.
Entah karena apa akhirnya, hati Mawar dapat ditaklukan oleh Pak Eki. Entah mengapa ajakan Pak Eki untuk jalan - jalan ke Jember akhirnya diterima oleh Mawar, Saat itu juga dua si joli ini langsung menggeber motornya ke Jember.
Sesampainya di Jember, dua si joli masih sempat muter muter. Selanjutnya, dalam perjalanan itulah Pak Eki mendadak membelokan motornya ke hotel Beringin Indah. Di hotel itulah, keperawanan Mawar direnggut oleh Pak Eki yang telah berstatus anak satu.
”Kalau pengakuan korban
diperlakukan tidak senonoh dua kali. Tapi lain halnya pengakuan Pak Eki, hanya
sekali melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolsek Tanggul,
AKP Sudaryanto didampingi Kanitreskrim Aiptu Supardi.
Pak Eki, Bapak satu anak
ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke hotel prodeo Polsek
Tanggul setelah bukti dan keterangan saksi yang dimintai keterangan telah
memenuhi unsur tindak pidana. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal
81,82 UU 23 Th 2002.
“Sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban masih berusia 16 tahun tapi sudah diperlakukan tidak senonoh. Karena perbuatannya itu, unsur tidak pidannya sudah terpenuhi,” kata Kapolsek Tanggul, AKP Sudaryanto didampingi Kanitreskrim Aiptu Supardi.
Tersangka dijerat pasal 81,82 UU 23 Th 2002 tentang UU perlindungan perempuan anak. ”Kami diberlakukan UU ini karena hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah kuat pada pasal ini. Karena itu, kami menghimbau kepada pelajar khususnya perempuan jangan mudah terpengaruh rayuan gombal,” tuturnya.
“Rayuan gombal yang terlihat manis itu tapi bisa bikin kecewa untuk selamanya. Tolong orang tua selalu waspada dan jeli terhadap pergaulan anaknya. Pantau selalu dalam pergaulan di sekolah dan dirumah serta dilingkungan teman - temanya yang lain,” paparnya. ( Yond )