![]() |
Moh. Fauzi, Koordinator Tim Kormonev |
Laporan per-surat
tersebut dilayangkan sejak tanggal 1 Oktober 2013 lalu atas nama Tim Modul
Fokalist Integritas yang berkantor di JL Raya Yosomulyo No 210, Gambiran, dengan
koordinatornya Moh. Fauzi, yang dalam hal ini berkapasitas sebagai Pokja Tim
Kormonev Divisi Pers.
Dalam laporannya,
disebutkan bahwa awalnya oknum Hadi Siswanto, menjual mobil sedan Timor warna
silver metalik miliknya yang bernopol DK-376-D, seharga Rp 45 juta. Sang
pembeli yang bernama Suyono, warga Dusun Krajan Desa Yosomulyo, Kecamatan
Gambiran, tanpa keberatan mengiyakan dan setuju harga penawaran oleh penjual.
Namun karena pada
saat transaksi Suyono, hanya punya uang tunai Ro 30 juta, kekurangannya yang Rp
15 juta, oleh penjual, BPKB mobil sedan Timor tersebut dimasukkan ke KSP ‘Maju’
sebagai bentuk pelunasannya dan selanjutnya kendati peminjamnya atas nama Oknum
Hadi Siswanto, tetapi pembayaran angsurannya tetap menjadi tanggung jawab
pembeli yakni Suyono.
Belakangan, ketika
Suyono, mulai melakukan angsuran ke KSP ‘Maju’, dia sangat kaget karena
pinjaman yang harus dia bayar di KSP sebesar Rp 20 juta sebagaimana pengajuan
pinjaman yang dilakukan oleh oknum Hadi Siswanto. “Saya kan hanya kurang Rp 5
juta, kekurangan pembayaran uang mobilnya, kenapa ini kok BPKB-nya di agunkan
sebesar Rp 20 juta ? ,” suluk Suyono, yang merasa dirugikan dan berusaha
menyelesaikan secara kekeluargaan dengan oknum Hadi Siswanto.
Sayangnya niat
baik Suyono, tersebut bertepuk sebelah tangan. Oknum Hadi Siswanto, sebagaimana
pengakuan Suyono, kepada Moh. Fauzi, seperti yang disampaikan dalam laporannya
kepada Kadishubkominfo, bahwa oknum tersebut malah menantang dan tidak mau bertanggung
jawab dengan pinjaman yang berjumlah Rp 20 juta tersebut. Bahkan sempat pula
dirinya siap dilaporkan secara hukum jika memang tidak terima atas tindakan
yang dia lakukan. Karena menurutnya ia sebagai pejabat publik Dishubkominfo
tidak dapat disentuh hukum.
Fauzi, selaku
pelapor dan pendamping korban Suyono, menyatakan, tindakan oknum tersebut
benar-benar melukai perasaan dan hati warga masyarakat kecil. “Harapan kami,
Kadishubkominfo, segera mensikapi dan menindak anak buahnya serta
mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak,
kita siap membawa persoalan ini ke pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi,
mengingat oknum tersebut statusnya adalah pegawai pemerintah,” tegasnya kepada wartawan Kamis (3/10) .
Kadishubkominfo,
Suprayogi, SH, dihubungi wartawan melalui telpon selulernya mengaku sudah
menerima dan membaca surat cinta dari Tim Modul Fokalist Integritas Divisi Pers
atas nama koordinator, Moh. Fauzi. “Yang bersangkutan akan saya panggil,” ujarnya
pendek dalam sms singkat. (Hakim Said)