Translate

Iklan

Iklan

Aksesi FCTC Berpotensi Melanggar HAM, Petani dan Industri Rokok Minta Pemerintah Kaji Ulang

12/09/13, 16:30 WIB Last Updated 2013-12-09T19:47:08Z
Suasana seminar nasional Senin (9/12) di Jakarta
Jakarta., MAJALAH-GEMPUR.Com. Rencana pemerintah melakukan aksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC ditengarai akan berdampak buruk bagi petani tembakau dan industri rokok.


Pemerintah pun diminta untuk mengkaji ulang rencana aksesi tersebut untuk melindungi industri tembakau dan rokok nasional dengan tanpa mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat. Pemaksaan atas aksesi FCTC juga merupakan bentuk pengingkaran kontribusi industri kretek terhadap perekonomian nasional, dan bentuk pengabaian pemerintah terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. 

Demikian pesan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia bertema “Aksesi FCTC dan Dampak Pengendalian Tembakau bagi Pemenuhan HAM di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya” yang diselenggarakan oleh Center for Law and Order Studies bekerja sama dengan Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), di Jakarta pada Senin (9/12).

“Jika Pemerintah mengaksesi FCTC maka industri rokok kretek Indonesia akan kalah dengan rokok putih yang dimiliki oleh kekuatan asing,” jelas Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz.

Dijelaskan Hasan, Indonesia merupakan produsen dan pasar kretek yang menguasai 93% market share, berbeda dengan negara lain yang menjadi pasar dari produk putih pada umumnya. “Akan terjadi standarisasi produk berpotensi melenyapkan kretek dari indonesia dan menghilangkan tembakau lokal,” jelas Hasan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nurtanio Wisnu Brata menjelaskan kretek merupakan produk yang mempunyai peranan dalam pendapatan negara melalui cukai. “Tembakau juga menjadi sumber pendapatan banyak komponen masyarakat, mengingat produksi kretek adalah mata rantai produksi besar yang menarik jutaan orang dalam produksi baik hulu maupun hilir,” jelasnya..

Dijelaskan Wisnu, dari 1.132 pabrik pada tahun 2008 turun menjadi 1.051 di tahun 2009 dan tersisa kurang dari 1000 pabrik di tahun 2010. Dari jumlah itu, 53% pabrik berada di Jawa Timur yaitu 550 perusahaan, dan sisanya menyebar  ke berbagai daerah, diantaranya Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jogjakarta.
  
Demikian halnya kondisi disektor hulu, yaitu sektor pertanian tembakau. Dari tahun ke tahun produksi tembakau Indonesia mengalami penurunan, dari 192 ribu ton (2002), menjadi 165 ribu ton (2007), dan tahun ini berada pada kisaran 120 ribu ton (2013) pada areal lahan 160 ribu hektar.

Sementara saat ini permintaan tembakau nasional mencapai 300 ribu ton, dengan demikian kekurangan kebutuhan itu dipenuhi dengan. Apabila FCTC diaksesi maka berlaku strandarisasi produk tembakau, dengan demikian akan memunculkan pembukaan lebih besar lagi kran impor dan tidak menutup kemungkinan akan membentuk kartel-kartel importasi tembakau.

“Demikian halnya ancaman yang terjadi disektor ketenagakerjaan juga cukup mengkhawatirkan. Apabila FCTC diaksesi maka pekerja pabrik rokok sangat rentan menjadi  korban, dari penurunan kesejahteraan akibat regulasi yang memberatkan industri sampai pada pengurangan pekerja atau penutupan pabrik yang mengakibatkan PHK,” terang Wisnu.

Sementara itu Penggiat HAM dan Direktur Setara Institut Hendardi menegaskan semangat FCTC ini bertendensi pada penghilangan sebuah relasi ekonomi, sosial dan budaya sehingga berpotensi melanggar HAM.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak atas pekerjaan sehingga tidak mengakibatkan waganya kehilangan pekerjaan. Pemaksaan untuk mengaksesi FCTC, tanpa mempertimbangkan dampaknya secara luas, berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di bidang ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB),” jelas Hendardi.

Budayawan Radhar Panca Dahana melihat rokok kretek sebagai warisan budaya Indonesia yang berbeda dengan jenis cigarette lainnya. Diceritakannya saat berada di Paris bersama WS Rendra, dirinya menghisap rokok kretek diarena tempat mangkalnya para pelukis-pelukis dunia. “Secara spontanitas mereka menyebut kretek-kretek dan mendekati saya, lalu saya memberikan rokok kretek tersebut. Mereka sangat bergembira,”  cerita Radhar.

Makna yang bisa diambil menurut Radhar, rokok kretek merupakan identitas atau penanda bangsa Indonesia, “itu sebagai identitas, orang menandakan Indonesia dari kreteknya,” jelasnya.

Radhar juga melihat ada upaya sistematis untuk merusakan semua kekuatan fondasi di Indonesia termasuk menghancurkan industri tembakau, “semua pondasi dirusakan, itu by design. Mereka ingin menghancurkan kekuatan-kekuatan historis bangsa Indonesia  yakni rempah-rempah berupa cengkeh,” urai Radhar mempersoalkan pembatasan FCTC.

Diakhir pembahasan, Pakar Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis menyoroti mekanisme dan prosedur aksesi FCTC terlihat kejar setoran dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan.  (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksesi FCTC Berpotensi Melanggar HAM, Petani dan Industri Rokok Minta Pemerintah Kaji Ulang

Terkini

Close x