Translate

Iklan

Iklan

Mantan Narapidana Catut Ketua BNPB Dalam Kasus Penipuan Haji Dan Umroh

5/27/14, 13:43 WIB Last Updated 2014-05-27T06:47:03Z
Pengacara CV Besthari Haji dan Umroh; H. Achmad Choirul Farid, SH
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Laporan puluhan calon jamaah umrah ke Polres Jember atas penipuan PT Besthari Lingkar Raksa, salah alamat. Pasalnya orang yang diduga pelaku, mencatut nama Ketua BNPB Syamsul Maarif sebagai komisarisnya.


Padahal PT tersebut tidak bergerak dibidang jasa Haji dan Umroh, yang bergerak dalam jasa tersebut CV Besthari Haji dan Umroh. Namun demikin Akhmad Imron Manan, oknum yang diduga direktur sudah dikeluarkan dari CV ini sejak 2013 lalu, sehingga segala kegiatannya diluar tanggungjawab CV Besthari Haji dan Umroh.

“Ada kesimpangsiuran informasi, yang dilaporkan calon jamaah umrah adalah PT Besthari Lingkar Raksa. Padahal, yang mengurus umrah puluhan jamaah itu adalah CV Besthari Haji dan Umroh. Badan hukumnya berbeda, walaupun memiliki nama depan CV yang sangat mirip”. Jelas Pengacara CV Besthari Haji dan Umroh,  H. Achmad Choirul Farid, SH kepada beberapa media Senin, (26/5)

Farid menunjukan kopi akta pendirian CV Besthari Haji dan Umroh . CV tersebut sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jember No 244/CV/2013. Di dalam akta pendirian, tertulis nama Heri Alfian sebagai direkturnya. Sementara, Harun Al Rasyid dan Akhmad Imron sebagai persero komanditer.

Sedangkan Syamsul Maarif yang saat ini menjabat ketua BNPB tidak masuk dalam jajaran tersebut. “Jadi tidak ada nama Syamsul Maarif dalam jajaran CV tersebut, Terkait dengan perbedaan nama yang dipahami jamaah sebagai perusahaan yang sama, hal itu disebabkan ketidaktelitian para jamaah”. ” Tegas Farid.

Meski demikian Farid  tidak menampik bahwa, CV Besthari Haji dan Umroh pernah memberikan moratorium kepada Achmad Imron Manan pada 1 November 2013 Lalu, namun Achmad Imron sudah tidak diperbolehkan menarik, meminta dan menerima dari calon jamaah umroh “ Jelasnya.

Hal ini disebabkan, Achmad Imron pada Mei 2013 terindikasi telah melakukan penyimpangan keuangan, bahkan, pihaknya sudah memecat Achmad Imron pada Februari 2014 serta melaporkan yang bersangkutan ke polisi pada April 2014. ‘’Karena dia sudah membawa uang setoran senilai Rp.1,84 Miliar, ’’Ungkap Farid.

Masih kata Farid, uang tersebut dihimpun dari jamaah umroh CV Besthari Haji dan Umroh sehingga sama sekali tidak ada uang jamaah yang masuk atau disetor ke perusahaan, apalagi, belakangan diketahui Achmad Imron beberapa kali tersangkut masalah keuangan, bahkan atas perbuatan yang sama yang pernah dilakukan sebelumnya Imron diduga pernah menjadi narapidana.

Meskipun demikian, kata dia, CV Besthari Haji dan Umroh, tetap bertanggung jawab tidak akan lari dari persoalan ini, pihaknya siap memberangkatkan jamaah Umroh yang tersisa ke tanah suci “ini untuk menghargai niat masyarakat beribadah umroh ”Katanya.

Sambung Farid, biaya pemberangkatan jamaah itu berasal dari patungan para pengurus perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada jamaah, namun pihaknya tidak bisa mengembalikan dalam bentuk uang sebab, uang jamaah memang tidak masuk ke CV Besthari Haji dan Umroh, melainkan kekantong pribadi yang sekarang kabur dan tidak diketahui rimbanya.

“Kalau meminta uang kata dia, silakan ke Imron ”Jadi sampai saat ini pihaknya kepada 36 jamaah umroh menjadi korban Achmad Imron berhasil diberangkatkan ke tanah suci pada Februari 2014.

Sementara ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Jenderal Purnawirawan Syamsul Maarif sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dihubungi. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Narapidana Catut Ketua BNPB Dalam Kasus Penipuan Haji Dan Umroh

Terkini

Close x