![]() |
Pengacara CV Besthari Haji dan Umroh; H. Achmad Choirul Farid, SH |
Padahal PT tersebut tidak
bergerak dibidang jasa Haji dan Umroh, yang bergerak dalam jasa tersebut CV
Besthari Haji dan Umroh. Namun demikin Akhmad Imron Manan, oknum yang diduga
direktur sudah dikeluarkan dari CV ini sejak 2013 lalu, sehingga segala
kegiatannya diluar tanggungjawab CV Besthari Haji dan Umroh.
“Ada kesimpangsiuran
informasi, yang dilaporkan calon jamaah umrah adalah PT Besthari Lingkar Raksa.
Padahal, yang mengurus umrah puluhan jamaah itu adalah CV Besthari Haji dan
Umroh. Badan hukumnya berbeda, walaupun memiliki nama depan CV yang sangat
mirip”. Jelas Pengacara CV Besthari Haji dan Umroh, H. Achmad Choirul Farid, SH kepada beberapa media
Senin, (26/5)
Farid menunjukan kopi akta
pendirian CV Besthari Haji dan Umroh . CV tersebut sudah teregister di
Pengadilan Negeri (PN) Jember No 244/CV/2013. Di dalam akta pendirian, tertulis
nama Heri Alfian sebagai direkturnya. Sementara, Harun Al Rasyid dan Akhmad
Imron sebagai persero komanditer.
Sedangkan Syamsul Maarif
yang saat ini menjabat ketua BNPB tidak masuk dalam jajaran tersebut. “Jadi
tidak ada nama Syamsul Maarif dalam jajaran CV tersebut, Terkait dengan
perbedaan nama yang dipahami jamaah sebagai perusahaan yang sama, hal itu
disebabkan ketidaktelitian para jamaah”. ” Tegas Farid.
Meski demikian Farid tidak menampik bahwa, CV Besthari Haji dan
Umroh pernah memberikan moratorium kepada Achmad Imron Manan pada 1 November
2013 Lalu, namun Achmad Imron sudah tidak diperbolehkan menarik, meminta dan
menerima dari calon jamaah umroh “ Jelasnya.
Hal ini disebabkan, Achmad
Imron pada Mei 2013 terindikasi telah melakukan penyimpangan keuangan, bahkan,
pihaknya sudah memecat Achmad Imron pada Februari 2014 serta melaporkan yang
bersangkutan ke polisi pada April 2014. ‘’Karena dia sudah membawa uang setoran
senilai Rp.1,84 Miliar, ’’Ungkap Farid.
Masih kata Farid, uang
tersebut dihimpun dari jamaah umroh CV Besthari Haji dan Umroh sehingga sama
sekali tidak ada uang jamaah yang masuk atau disetor ke perusahaan, apalagi,
belakangan diketahui Achmad Imron beberapa kali tersangkut masalah keuangan, bahkan
atas perbuatan yang sama yang pernah dilakukan sebelumnya Imron diduga pernah menjadi
narapidana.
Meskipun demikian, kata
dia, CV Besthari Haji dan Umroh, tetap bertanggung jawab tidak akan lari dari
persoalan ini, pihaknya siap memberangkatkan jamaah Umroh yang tersisa ke tanah
suci “ini untuk menghargai niat masyarakat beribadah umroh ”Katanya.
Sambung Farid, biaya
pemberangkatan jamaah itu berasal dari patungan para pengurus perusahaan
sebagai bentuk tanggung jawab kepada jamaah, namun pihaknya tidak bisa
mengembalikan dalam bentuk uang sebab, uang jamaah memang tidak masuk ke CV
Besthari Haji dan Umroh, melainkan kekantong pribadi yang sekarang kabur dan
tidak diketahui rimbanya.
“Kalau meminta uang kata dia,
silakan ke Imron ”Jadi sampai saat ini pihaknya kepada 36 jamaah umroh menjadi
korban Achmad Imron berhasil diberangkatkan ke tanah suci pada Februari 2014.
Sementara ketua Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Jenderal Purnawirawan Syamsul Maarif sampai
berita ini diturunkan masih belum bisa dihubungi. (Edw)